Kronologi Dua Pengamen Ngamuk Rusak Bus AKAP Primajasa Pakai Gitar dan Pipa Besi di Tangerang
Polisi mengungkap kronologi penyerangan bus Primajasa oleh dua pengamen jalanan di wilayah Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (8/5).
Polisi mengungkap kronologi penyerangan bus Primajasa oleh dua pengamen jalanan di wilayah Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (8/5).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin menerangkan peristiwa penyerangan terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terjadi Kamis malam 8 Mei 2025.
"Kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu DS (32), pengemudi bus Primajasa, mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/5).
Di tengah perjalanan malam itu, dua orang pengamen meminta masuk ke dalam bus namun tidak diperkenankan oleh sang sopir.
"Dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam,” jelas Arief.
Selanjutnya, ketika bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut mengadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi hingga menyebabkan kaca bus Primajasa sebelah kiri pecah.
"Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," jelasnya.
Dua Pelaku Diidentifikasi
Berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi viral di media sosial, teridentifikasi dua pria berinisial MA (18) dan SA (22) sebagai pelaku atas peristiwa perusakan bus malam itu.
“MA (18) yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu (10/5/2025) di rumahnya di Balaraja. Rekan pelaku SA (22) masih dalam pengejaran,” ungkap Arief.
Dari peristiwa itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang didapat dari tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya berupa tiga batang besi, satu gitar dan satu handphone korban.
Para pelaku diancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
“Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan S.A. (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama,” jelasnya.
Saat ini, Kepolisian Resor Kota Tangerang masih memburu pelaku SA dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk menghubungi hotline Polresta Tangerang: 08111230110.