VIDEO: Nusron Blak-blakan Fakta Kasus Salah Gusur Bekasi, Keukeuh Pengadilan Bersalah
Nusron Wahid kukuh menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang bersalah karena melakukan penggusuran lima rumah warga
Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kukuh menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang bersalah karena melakukan penggusuran lima rumah warga di warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Nusron mengakui pihak PN Cikarang telah bersurat ke BPN perihal pemberitahuan pengukuran tanah di tahun 2022. Ajuan pemberitahuan itu sebagai salah satu syarat memastikan tanah akan dieksekusi akan digusur.
Hanya saja, tidak ada surat permohonan pada akhirnya akan dilakukan penggusuran terhadap lima rumah warga bekasi itu.