Usut Korupsi Sistem Penyediaan Air Minum Rp8 M, Kejati Lampung Periksa Mantan Bupati Pesawaran
Pemeriksaan berlangsung Kamis 4 September sejak pukul 14.00 WIB hingga larut malam.
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (4/9). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga larut malam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya memeriksa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, tetapi juga memanggil Dendi untuk dimintai keterangan terkait sejumlah kegiatan pekerjaan di Kabupaten Pesawaran.
"Jadi hari ini kami juga melakukan pemanggilan terhadap Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, terkait kegiatan pekerjaan yang ada di Kabupaten Pesawaran," kata Armen.
Armen menambahkan, jaksa telah memeriksa belasan saksi, termasuk Dendi, untuk memberikan keterangan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
"Terkait dengan DAK 2022, tapi lihat nanti ya," ujarnya singkat.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Dendi terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.50 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan langsung memasuki mobil Nissan NBE 8776 ALB.
Dendi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar.
"Tadi saya dimintai keterangan terkait tentang regulasi dan kewenangan selaku dulu sebagai kepala daerah 2022, terkait adanya permasalahan SPAM di Dinas PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)," ujar Dendi usai pemeriksaan.
Saat ditanya jumlah pertanyaan yang diajukan, Dendi mengaku tidak mengingat detailnya. Ia hanya menyebut proses pemeriksaan berlangsung cukup lama.
"Saya diperiksa dari sore tadi," tuturnya.