Update Ledakan SMAN 72: Terduga Pelaku Belum Bisa Dimintai Keterangan, Polisi Terus Selidiki
Penyelidikan kasus Ledakan SMAN 72 terus bergulir. Terduga pelaku, seorang ABH, masih dalam perawatan dan belum dapat dimintai keterangan, sementara polisi intensifkan koordinasi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melaporkan bahwa kondisi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. ABH tersebut masih menjalani penanganan medis di RS Polri Kramat Jati, sehingga proses pemeriksaan belum dapat dilakukan secara optimal.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus memantau perkembangan kesehatan ABH tersebut. Koordinasi intensif dengan tim medis dan berbagai pihak terkait terus dilakukan guna memastikan penanganan yang tepat dan sesuai prosedur hukum.
Penyelidikan kasus Ledakan SMAN 72 ini melibatkan berbagai instansi dan pendekatan komprehensif. Polisi tidak hanya fokus pada terduga pelaku, tetapi juga mendalami bukti-bukti digital dan keterangan saksi-saksi lain untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden tersebut.
Kondisi Terduga Pelaku dan Proses Penyelidikan
Kondisi kesehatan ABH yang diduga menjadi pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta menjadi fokus utama dalam proses penyelidikan saat ini. Menurut AKBP Putu Kholis Aryana, "Sampai dengan kemarin, ABH baru saja selesai menggunakan selang makan dan terpantau sampai tadi pagi kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan." Hal ini menunjukkan bahwa prioritas utama adalah pemulihan kesehatan ABH.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya tidak menghentikan upaya penyelidikan. Pihak kepolisian terus memantau setiap perkembangan ABH yang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Rapat koordinasi telah digelar pada Senin (17/11) bersama Bapas, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Densus 88, serta Tim Dokter.
Dari hasil rapat tersebut, langkah-langkah untuk permintaan keterangan ABH di RS Polri Kramat Jati telah dipersiapkan, dengan estimasi waktu kisaran tanggal 17-21 November 2025. Selain itu, pendalaman terhadap bukti-bukti digital dan bukti-bukti yang ada di Puslabfor masih terus dilakukan secara intensif. Permintaan keterangan terhadap saksi-saksi maupun anak yang sudah terjadwalkan di pekan ini juga akan terus berjalan.
Koordinasi Lintas Instansi untuk Penanganan ABH
Penanganan kasus Ledakan SMAN 72 ini memerlukan koordinasi lintas instansi yang erat, terutama mengingat status terduga pelaku sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pemeriksaan ABH tersebut.
"Minggu ini, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter yang merawat untuk kondisi ABH secara keseluruhan," kata Budi. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil tidak mengganggu proses pemulihan ABH dan sesuai dengan kaidah perlindungan anak.
Selain dokter yang merawat, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan penanganan yang holistik dan mempertimbangkan aspek psikologis serta sosial ABH.
Meskipun tanggal pasti pengambilan keterangan ABH belum dapat dijelaskan secara rinci, komitmen untuk terus memantau dan berkoordinasi menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus Ledakan SMAN 72 ini secara profesional dan humanis.
Sumber: AntaraNews