Polisi Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Polisi mengungkap motif ABH dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku mengaku tertekan akibat perundungan dan pengucilan sejak SMP.
Kepolisian mengungkap motif anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bertindak karena menyimpan rasa sakit hati terhadap lingkungan sekolah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, pengakuan tersebut diperoleh dari keterangan langsung ABH kepada penyidik.
“Berdasarkan keterangan Anak, motif yang disampaikan adalah rasa sakit hati terhadap lingkungan sekolah, khususnya perlakuan dari sejumlah teman yang dinilai sering mengucilkan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Perundungan Dialami Sejak SMP
Budi menjelaskan, ABH menyebut perundungan yang dialaminya tidak terjadi secara singkat. Menurut pengakuan pelaku, perlakuan tersebut sudah dialami sejak duduk di bangku SMP dan berlanjut hingga SMA.
“Anak menerangkan bahwa sejak SMP kerap menjadi bahan ejekan, termasuk dipanggil dengan sebutan yang merendahkan karena lebih sering bergaul dengan teman perempuan, dan situasi serupa berlanjut saat SMA,” ujar dia.
Perlakuan itu, lanjut Budi, membuat ABH merasa tertekan secara psikologis. Ejekan yang mengarah pada penampilan serta kondisi pribadi disebut menjadi pemicu munculnya kemarahan.
“Perlakuan tersebut membuat Anak merasa marah dan tertekan karena serangan yang menyasar penampilan serta kondisi pribadinya. Atas dasar itu, Anak mengaku kemudian memutuskan untuk melakukan aksi pemboman di sekolah,” ucapnya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Terkait kondisi terkini, Budi menyampaikan ABH berada dalam keadaan baik dan saat ini ditempatkan di rumah aman. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak, termasuk pendampingan selama proses hukum.
Ia menambahkan, ibu dari ABH yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) juga telah dimintai keterangan oleh penyidik melalui sambungan daring.
“Saat ini penyidik menunggu P-21 setelah petunjuk jaksa pada P-19 dipenuhi,” tandas Budi.