Polisi Beberkan Fakta, Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Korban Bullying dan Ingin Balas Dendam
Menurut Trunoyudo, pengalaman dirundung memang dapat mempermudah anak dan pelajar terpapar radikalisme.
Mabes Polri mengungkapkan bahwa terduga pelaku di kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengalami perundungan atau bullying, sehingga membuatnya mudah terjerumus konten negatif di sosial media.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta memang tidak terpapar jaringan terorisme. Namun, perundungan yang dialami mempermudah dirinya melakukan aksi nekat.
"Salah satu kasus menonjol adalah peristiwa kejadian yang ada di SMA Negeri 72 Jakarta Utara pada 7 November 2005 yang lalu. Yang melibatkan anak, meski fenomena tersebut berbeda dengan radikalisasi online," tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
"Di mana pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya, dan meniru pelaku penembakan massal di luar negeri sebagai metode untuk melakukan aksi balas dendam, dan bukan melakukan aksi karena keyakinan atas salah satu paham atau ideologi," sambungnya.
Menurut Trunoyudo, pengalaman dirundung memang dapat mempermudah anak dan pelajar terpapar radikalisme. Jaringan terorisme memanfaatkan sosial media hingga game online untuk menarik minat secara perlahan.
"Propaganda didisiminasi dengan menggunakan video pendek, animasi, meme, serta musik yang dikemas menarik untuk membangun kedekatan emosional dan memicu ketertarikan ideologis. Maka dari hasil assessment kerentanan anak dipengaruhi oleh sejumlah faktor sosial. Seperti apa, di antaranya adalah bullying dalam status sosial, broken home dalam keluarga," jelas dia.
Kurangnya perhatian dari keluarga juga dapat memudahkan anak dan pelajar terpapar radikalisme. Tidak ketinggalan usia yang memasuki remaja dan pencarian identitas jati diri.
"Marginalisasi sosial, serta minimnya kemampuan literasi digital dan pemahaman agama," kata Trunoyudo.
Rekrutmen Anak Gabung Jaringan Terorisme
Rekrutmen jaringan terorisme terhadap anak yang meresahkan itu membuat Polri merekomendasikan empat langkah utama. Pertama, kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan kemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.
"Kedua, pembentukan tim terpadu, lintas kementerian atau lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, serta pengawasan pasca intervensi," ungkapnya.
Selanjutnya yang ketiga, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi seluruh stakeholder agar penanganan dilakukan secara cepat, seragam, serta sesuai dengan mandat dan tupoksi masing-masing institusi.
Minta Masyarakat Lebih Peduli
Adapun kempat, lanjut Trunoyudo, meminta agar seluruh elemen masyarakat, baik orang tua, guru, dan seluruh stakeholder, untuk lebih peduli terhadap fenomena rekrutmen jaringan terorisme terhadap anak dan pelajar, demi memutus mata rantainya.
"Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia, beserta seluruh kementerian dan lembaga, dan BNPT, KPAI, dan LPSK, serta seluruh kementerian stakeholder terkait, terhadap dari ancaman radikalisasi eksploitasi ideologi maupun kekerasan digital untuk melindungi anak-anak Indonesia, serta terus bekerja sama dengan seluruh unsur-unsur pemerintah serta masyarakat," Turnoyudo menandaskan.