Uniknya, Barang Jarahan Dikembalikan: Bupati Kediri Apresiasi Warga yang Sadar Hukum
Bupati Kediri mengapresiasi warga yang sukarela mengembalikan barang jarahan pasca kerusuhan. Simak bagaimana proses pengembalian barang jarahan ini bisa terjadi dan jaminan hukumnya!
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah mengembalikan barang-barang hasil jarahan. Pengembalian ini terjadi setelah aksi massa yang berujung pada kerusuhan di wilayah Kediri, Jawa Timur.
Pemerintah Kabupaten Kediri sebelumnya telah memberikan informasi serta imbauan kepada masyarakat terkait permintaan pengembalian barang tersebut. Hasilnya, banyak warga yang mulai menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan barang-barang yang sempat diambil.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemulihan pasca insiden, di mana Bupati menjamin bahwa mereka yang mengembalikan barang jarahan tidak akan diproses hukum. Pengecualian berlaku bagi individu yang terbukti sebagai provokator atau aktor intelektual di balik kericuhan yang terjadi.
Proses Pengembalian dan Jaminan Hukum
Pemerintah daerah telah memfasilitasi proses pengembalian barang jarahan ini dengan menyediakan beberapa titik serah. Warga dapat mengantarkan barang-barang tersebut ke balai desa terdekat, kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, Polres Kediri, hingga Polres Kediri Kota.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, mengungkapkan bahwa banyak warga yang telah mengembalikan barang. Pengembalian dilakukan baik secara mandiri, dikumpulkan melalui balai desa, maupun kantor kecamatan.
“Ada yang memang tidak dilaporkan (kepada petugas), namun hanya diletakkan di depan kantor Satpol PP dan kantor desa,” kata Kaleb, menunjukkan beragam cara pengembalian yang dilakukan masyarakat.
Jaminan tidak diproses hukum bagi pengembali barang jarahan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga untuk berpartisipasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan aset daerah dan menciptakan kembali ketertiban di masyarakat.
Jenis Barang dan Lokasi Pengembalian
Barang-barang yang dikembalikan ke kantor Satpol PP Kabupaten Kediri sangat beragam. Daftar barang yang telah diterima meliputi:
- Kulkas
- Printer
- Mesin cetak
- Kursi
- Dan beberapa barang lainnya
Seluruh barang yang telah dikembalikan saat ini masih dalam proses pendataan di kantor Satpol PP setempat. Identifikasi lebih lanjut juga sedang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mencocokkan barang yang hilang dengan yang telah dikembalikan.
Kaleb menambahkan, “Sebelum ada pendataan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri, walaupun ini sudah ketahuan barang milik OPD mana, penyerahan barang akan dilakukan setelah proses pendataan.” Selain di Satpol PP, massa juga mengembalikan aset Pemkab ke Mapolres Kediri dan Mapolres Kediri Kota. Di Kota Kediri, beberapa barang yang dikembalikan termasuk kabinet, kursi, dan patung.
Kronologi Kerusuhan dan Estimasi Kerugian
Insiden kerusuhan yang memicu penjarahan ini terjadi pada Sabtu, 30 Agustus malam. Awalnya, aksi massa berlangsung damai di Mapolres Kediri Kota, namun menjelang malam situasi berubah menjadi anarkis.
Massa tidak hanya merusak ruangan di Mapolres Kediri Kota, tetapi juga membakar sejumlah kendaraan dan merusak fasilitas di bagian layanan Satlantas Polres Kediri. Kerusuhan meluas dengan pembakaran gedung DPRD Kota Kediri.
Selanjutnya, massa bergerak ke kompleks Pemkab Kediri dan membakar gedung Pemkab serta DPRD Kabupaten Kediri. Kedua lokasi ini berdampingan, sehingga menjadi sasaran amukan massa secara bersamaan. Pemkab memperkirakan kerugian akibat perusakan massa ini mencapai Rp500 miliar, yang mencakup aset dan bangunan. Untuk gedung, proses penilaian kerugian masih dilakukan oleh ahli dari ITS guna menghitung kerusakan bangunan secara rinci.
Sumber: AntaraNews