Terungkap! Akta Kelahiran Anak Jadi Ganjalan Sekolah, Bupati Kediri Fasilitasi Restu Kembali Belajar
Seorang anak di Kediri putus sekolah karena tidak memiliki akta kelahiran anak. Kini, Bupati Kediri turun tangan memfasilitasi Restu agar bisa kembali mengenyam pendidikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memfasilitasi seorang anak bernama Restu untuk kembali bersekolah. Anak berusia delapan tahun ini sebelumnya putus sekolah karena terkendala akta kelahiran. Kejadian ini berlangsung di Dusun Dawuhan, Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Restu tidak dapat melanjutkan pendidikan formalnya karena tidak memiliki dokumen penting berupa akta kelahiran. Kondisi ini membuat Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, tergerak untuk memberikan bantuan langsung. Ia ingin memastikan setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
Bupati Hanindhito secara langsung mengunjungi rumah Restu dan menyiapkan segala kebutuhan sekolahnya. Mulai dari seragam, tas, sepatu, buku, hingga biaya pendidikan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Kediri. Restu diharapkan dapat kembali bersekolah di SD Negeri Kawedusan I.
Perjuangan Restu dan Kendala Akta Kelahiran Anak
Restu, anak berusia delapan tahun, sempat mengenyam pendidikan di kelas satu SD. Namun, baru dua minggu bersekolah, ia terpaksa berhenti karena masalah administrasi. Tidak adanya akta kelahiran anak menjadi penghalang utama bagi kelanjutan pendidikannya.
Restu saat ini tinggal bersama pasangan Mujiastuti dan Siswanto di Dusun Dawuhan. Ia dititipkan oleh ayahnya yang berprofesi sebagai sopir truk dan sering bepergian. Ibu Restu sendiri dikabarkan telah kembali ke Bandung.
Meskipun tidak memiliki hubungan kerabat, Mujiastuti dan Siswanto merawat Restu dengan ikhlas. Mereka menganggap Restu seperti anak sendiri dan sangat peduli dengan masa depannya. Namun, kendala akta kelahiran anak membuat mereka kesulitan untuk menyekolahkan Restu secara resmi.
Intervensi Bupati Kediri dan Dukungan Penuh
Mendengar kabar mengenai Restu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana segera bertindak. Ia didampingi Sekda Kota Kediri Mohamad Solikin, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kabupaten Kediri. Kunjungan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap hak pendidikan anak.
Bupati Hanindhito tidak hanya memberikan motivasi, tetapi juga menjamin seluruh kebutuhan sekolah Restu. "Untuk peralatan sekolah dan biaya sekolah semua akan kami tanggung dan biayai," kata Mas Dhito, sapaan akrab Bupati. Ini termasuk seragam, tas, sepatu, dan buku tulis.
Restu rencananya akan kembali bersekolah di SD Negeri Kawedusan I. Lokasi sekolah ini tidak jauh dari tempat tinggalnya saat ini. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah Restu dalam beradaptasi kembali dengan lingkungan belajar.
Harapan Baru untuk Masa Depan
Mujiastuti, yang selama ini merawat Restu, mengungkapkan rasa senangnya atas bantuan yang diberikan. Ia sempat merasa bingung dan khawatir tentang masa depan Restu. Kini, beban pikirannya sedikit terangkat dengan adanya fasilitasi dari Pemkab Kediri.
"Harapannya dengan bisa sekolah, kedepannya (anak ini) bisa menjadi orang yang sukses," ujar Mujiastuti. Harapan ini mencerminkan keinginan tulus agar Restu dapat meraih pendidikan yang layak. Pendidikan adalah kunci untuk membuka peluang masa depan yang lebih baik.
Kasus Restu menjadi contoh nyata pentingnya akta kelahiran anak sebagai identitas dasar. Pemerintah daerah menunjukkan peran aktifnya dalam mengatasi masalah sosial. Ini juga menggarisbawahi bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, terlepas dari status dokumennya.
Sumber: AntaraNews