Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim. Suami Sandra Dewi itu terjerat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan, Senin (22/7).
Menarik perhatian saat tumpukan duit berjumlah miliaran rupiah ikut dilimpahkan penyidik Kejagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Selain tumpukan duit, sederet barang mewah juga menjadi barang bukti kasus tersebut. Di antaranya: Berikut barang milik Harvey Moeis yang disita:a. 11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:1 unit Toyota Kijang Innova;1 unit Lexus UX300E;1 unit Toyota Alphard.c. Tas branded sebanyak 37 unit;d. Perhiasan sejumlah 45 buah;h. Uang sejumlah SGD 2.000.000;i. Uang sejumlah Rp10.000.000.000;j. Uang sejumlah Rp1.485.000.000;k. 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas tiga orang tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (11/7).
Menurut Harli, ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai dengan 9 November 2021. Dia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kemudian Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, yang kepadanya tidak dilakukan penahanan.
Selanjutnya Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 sampai dengan 4 Maret 2019, yang dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
“Selanjutnya Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain barang bukti berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Barang bukti elektronik berupa handphone,” kata Harli.
Harvey juga didakwa telah melakukan pencucian uang dari penerimaan uang Rp420 miliar hasil tindak pidana korupsi.
Perusahaan berkode saham TINS ini mencatat rugi sekitar Rp450 miliar.
Hal terungkap dalam dakwaan Harvey yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8)
Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Kerugian negara yang ditimbulkan Harvey Moeis setara 3,5 kali lipat dari alokasi anggaran bansos pemerintah.
Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Tim Penuntut Umum disebutnya akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Harvey Moeis merupakan tersangka ketiga dari PT RBT.
Dengan begitu, berita yang disebarluaskan merupakan kabar yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka.
Harvey Moeis Ditahan usai Terseret Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Sudah Dijenguk Sandra Dewi?