Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah, Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan), berjalan memasuki gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) pagi.
Keduanya hadir untuk menghadiri proses pelimpahan tahap dua yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Proses pelimpahan ini mencakup dua tersangka, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, serta barang bukti yang meliputi uang miliaran rupiah, tas, perhiasan, dan mobil. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Advertisement
Barang-barang tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pelimpahan tahap dua ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Timah. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Kasus ini telah menarik perhatian publik mengingat PT Timah merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, dan dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Advertisement
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Saat akan masuk ke di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis tampak dengan pengawalan ketat petugas. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia
Dengan rompi Kejaksaan Agung dan menggunakan masker, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis berjlan dengan tangan diborgol saat masuk ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Liputan6.com / Herman Zakharia