Tugas Wakil Panglima TNI yang Kosong selama 25 Tahun
Jenderal (Purn) Fachrul Razi merupakan Wakil Panglima TNI terakhir yang menjabat dari tanggal 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000.
Presiden Prabowo Subianto akan melantik Wakil Panglima TNI pada tanggal 10 Agustus 2025 di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Acara ini menjadi momen penting karena menandai berakhirnya kekosongan jabatan Wakil Panglima TNI yang sudah berlangsung selama 25 tahun.
Kepastian mengenai pelantikan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.
"Iya, rencananya demikian," ucapnya secara singkat pada Kamis (7/8).
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali dipegang oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi dari tahun 1999 hingga 2000. Setelah itu, Presiden Abdurrahman Wahid memutuskan untuk menghapus posisi tersebut.
Sejak keputusan itu, kursi Wakil Panglima TNI tidak terisi hingga saat ini. Namun, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, posisi penting ini akan diaktifkan kembali.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa jabatan Wakil Panglima akan diisi oleh perwira tinggi yang berpangkat bintang empat.
Dia juga menyebutkan bahwa sudah ada beberapa nama kandidat yang dipertimbangkan, meskipun belum ingin mengungkapkan siapa saja yang menjadi calon terkuat.
"Ada beberapa kandidat," ungkap Agus di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tugas Wakil Panglima TNI
Jabatan Wakil Panglima TNI diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019, yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2019 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam peraturan tersebut, terdapat empat tanggung jawab yang harus dijalankan oleh Wakil Panglima TNI. Pertama, posisi ini bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas harian Panglima.
Kedua, Wakil Panglima diharapkan memberikan saran kepada Panglima mengenai pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, serta pengembangan doktrin dan strategi militer.
Selain itu, Wakil Panglima juga bertanggung jawab atas Pembinaan Kekuatan TNI dan Penggunaan Kekuatan TNI.
Ketiga, jika Panglima mengalami halangan sementara atau tetap, Wakil Panglima akan melaksanakan tugas Panglima.
Terakhir, Wakil Panglima juga harus melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.