Sosok Wakil Panglima TNI Terakhir Sebelum Dihapus Gus Dur dan Alasan di Baliknya
Mengungkap sosok Wakil Panglima TNI terakhir sebelum dihapus Gus Du, dan alasan di balik keputusan bersejarah itu.
Presiden Prabowo Subianto akan melantik Wakil Panglima TNI pada 10 Agustus 2025, bersamaan dengan upacara kehormatan militer yang akan berlangsung di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung. Seperti diketahui, posisi Wakil Panglima TNI terakhir dijabat 25 tahun lalu.
Jabatan Wakil Panglima TNI memiliki sejarah yang panjang dan dinamis, mencerminkan perubahan politik dan sistem pertahanan nasional Indonesia. Salah satu momen paling signifikan dalam sejarah jabatan ini adalah penghapusannya pada tahun 2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Dur.
Keputusan ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi, mengingat posisi tersebut baru saja diaktifkan kembali setahun sebelumnya oleh Presiden B.J. Habibie.
Penghapusan jabatan Wakil Panglima TNI tidak hanya berdampak pada struktur organisasi TNI, tetapi juga menjadi bagian dari upaya reformasi militer yang lebih luas di bawah kepemimpinan Gus Dur. Sosok yang terakhir kali menduduki jabatan penting ini adalah Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi, yang kemudian dikenal luas sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju era Presiden Jokowi.
Artikel ini akan mengulas perjalanan jabatan Wakil Panglima TNI, fokus pada periode pengaktifan kembali, peran Jenderal Fachrul Razi, serta alasan di balik keputusan kontroversial Gus Dur. Simak ulasannya dikutip dari berbagai sumber, Kamis (7/8/2025).
Latar Belakang Jabatan Wakil Panglima TNI
Jabatan Wakil Panglima TNI merupakan posisi penting yang telah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia, meskipun dengan nomenklatur dan fungsi yang bervariasi seiring perkembangan zaman. Sejarah mencatat bahwa posisi ini pertama kali dibentuk pada tahun 1948, dengan Kolonel Abdul Haris Nasution sebagai pejabat pertama yang menduduki posisi Wakil Panglima Besar pada masa Revolusi Kemerdekaan.
Wakil Panglima TNI adalah pejabat yang berada di bawah pimpinan dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Selama era Orde Baru, jabatan serupa dikenal sebagai Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab), yang seringkali merangkap posisi strategis lainnya.
Tokoh-tokoh militer terkemuka seperti Maraden Panggabean dan Sudomo pernah mengisi posisi ini, menunjukkan betapa sentralnya peran militer dalam struktur kekuasaan saat itu. Namun, setelah tahun 1988, jabatan Pangkopkamtib dihapus dari struktur militer Indonesia, dan posisi Wakil Panglima ABRI juga mengalami perubahan signifikan.
Keberadaan jabatan Wakil Panglima, dalam berbagai bentuknya, selalu dimaksudkan untuk membantu Panglima dalam mengelola kekuatan militer yang kompleks. Meskipun mengalami pasang surut, posisi ini tetap menjadi vital dalam menjaga stabilitas dan efektivitas operasional TNI.
Pengaktifan Kembali di Era Reformasi
Setelah sempat tidak terisi, jabatan Wakil Panglima TNI diaktifkan kembali pada tahun 1999 oleh Presiden B.J. Habibie, menandai periode transisi penting di awal era reformasi. Pengaktifan kembali posisi ini terjadi di tengah gejolak politik dan tuntutan reformasi di berbagai sektor, termasuk militer.
Keputusan ini menunjukkan adanya kebutuhan akan seorang pejabat tinggi yang dapat membantu Panglima TNI dalam mengelola transisi dan adaptasi TNI terhadap peran barunya di era demokrasi.
Pengaktifan kembali jabatan ini juga dapat dilihat sebagai upaya untuk memperkuat kepemimpinan di tubuh TNI pasca-Orde Baru. Dengan adanya Wakil Panglima, diharapkan beban tugas Panglima TNI dapat terbagi, memungkinkan fokus yang lebih besar pada aspek-aspek strategis dan operasional yang krusial bagi profesionalisme TNI.
Namun, meskipun diaktifkan kembali, jabatan ini hanya bertahan sekitar dua tahun sebelum akhirnya dihapus kembali.
Periode singkat ini menunjukkan bahwa keberadaan posisi tersebut masih dalam tahap penyesuaian dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam struktur organisasi TNI yang baru. Dinamika politik yang berkembang pesat pada masa itu menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan jabatan Wakil Panglima TNI.
Jenderal Fachrul Razi: Wakil Panglima Terakhir
Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi adalah sosok yang terakhir kali menduduki jabatan Wakil Panglima TNI sebelum posisi tersebut dihapuskan. Ia menjabat dari tanggal 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000, sebuah periode yang krusial dalam sejarah transisi politik Indonesia.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Panglima TNI, Fachrul Razi memiliki rekam jejak militer yang cemerlang, termasuk sebagai Gubernur Akademi Militer dan Kepala Staf Umum ABRI.
Sebagai Wakil Panglima TNI, Fachrul Razi bertugas membantu Panglima TNI dalam mengkoordinasikan pembinaan kekuatan TNI. Perannya sangat penting dalam menjaga soliditas dan profesionalisme TNI di tengah berbagai tantangan reformasi. Namun, masa jabatannya yang singkat mencerminkan dinamika politik yang sangat cepat pada awal era reformasi.
Setelah jabatan Wakil Panglima TNI dihapus, Fachrul Razi tetap menjadi tokoh berpengaruh di kancah nasional dan pada tahun 2019 hingga 2020, ia kembali dipercaya untuk mengemban tugas negara sebagai Menteri Agama.
Keputusan Gus Dur dan Alasan di Baliknya
Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid untuk menghapus jabatan Wakil Panglima TNI pada tanggal 20 September 2000 tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 65/TNI/2000. Langkah ini diambil hanya sekitar dua tahun setelah jabatan tersebut diaktifkan kembali oleh Presiden B.J. Habibie.
Salah satu alasan utama yang dikemukakan adalah upaya perampingan dan efisiensi di jajaran TNI. Marsekal Muda Budhy Santoso, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Militer, menyatakan bahwa jabatan Wakil Panglima TNI belum ada di dalam struktur organisasi TNI secara formal.
Keputusan Gus Dur juga tidak terlepas dari dinamika politik yang kompleks, termasuk ketidakcocokan antara Gus Dur dengan beberapa petinggi militer yang dianggap sebagai sisa-sisa pemerintahan Orde Baru.
Gus Dur dikenal sebagai presiden yang berani mengambil kebijakan kontroversial dan berupaya keras untuk membatasi peran politik militer. Penghapusan jabatan Wakil Panglima TNI dapat dilihat sebagai bagian dari upaya de-absolutisasi kekuasaan militer dan penataan kembali hubungan sipil-militer di era reformasi.
Dihidupkan lagi oleh Jokowi, Dieksekusi Prabowo
Penghapusan jabatan Wakil Panglima TNI oleh Gus Dur pada tahun 2000 memiliki dampak signifikan terhadap struktur organisasi dan dinamika kepemimpinan di tubuh TNI. Setelah posisi tersebut dihapus, peran dan fungsi yang sebelumnya diemban oleh Wakil Panglima dialihkan atau diserap oleh jabatan lain, seperti Kepala Staf Umum TNI.
Selama hampir dua dekade, posisi Wakil Panglima TNI tetap kosong, hingga akhirnya dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019. Namun hingga masa akhir jabatan Jokowi, tak ada jenderal yang dilantik buat menjabat sebagai Wakil Panglima TNI.
Di era Presiden Prabowo ini jabatan itu baru akan terisi. Presiden Prabowo Subianto akan melantik Wakil Panglima TNI pada 10 Agustus 2025 mendatang, bersamaan dengan upacara kehormatan militer yang akan berlangsung di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung.