Trenggalek Segera Alih Status Lahan 27 SDN di Hutan Menjadi Aset Daerah
Pemkab Trenggalek menargetkan alih status lahan 27 SDN di kawasan hutan menjadi aset daerah pada 2026. Langkah ini memperkuat kepastian hukum dan optimalkan pembangunan infrastruktur pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana mengalihkan status 27 lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang saat ini berada di kawasan hutan. Pengalihan ini bertujuan menjadikan lahan tersebut sebagai aset daerah secara penuh. Proses penting ini ditargetkan selesai pada tahun 2026 mendatang.
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan lahan sekolah. Selain itu, perubahan status ini juga diharapkan dapat mempermudah pemenuhan kebutuhan infrastruktur pendidikan di wilayah Trenggalek.
Pengalihan status lahan sekolah Trenggalek ini akan memungkinkan pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengalokasikan anggaran. Hal ini krusial untuk pengembangan fasilitas pendidikan yang lebih baik di masa depan.
Memperkuat Kepastian Hukum dan Pembangunan Pendidikan
Kasubid Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah Bakeuda Trenggalek, Slamet, menjelaskan bahwa penetapan ini terkait kawasan hutan. Sekolah-sekolah yang berdiri di tanah Perhutani akan dilepas statusnya untuk menjadi aset daerah. Total ada 27 SDN yang masuk dalam rencana pengalihan status lahan sekolah Trenggalek ini.
Puluhan SDN tersebut saat ini beroperasi di atas lahan kawasan hutan yang dikelola Perhutani dengan status pinjam pakai. Status ini menjadi kendala utama dalam pengembangan infrastruktur. Perubahan status kepemilikan menjadi aset Pemkab Trenggalek sangat penting untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Pengalihan status akan memberikan ruang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk intervensi pembangunan. Tanpa status aset daerah, sekolah-sekolah tersebut tidak dapat sepenuhnya mendapatkan pembiayaan APBD untuk pembangunan fisik maupun peningkatan fasilitas.
Proses dan Target Waktu Pengalihan Aset Lahan Sekolah
Slamet menjelaskan bahwa setelah pelepasan lahan dilakukan oleh Perhutani, pemerintah daerah akan mengajukan sertifikasi. Pengajuan sertifikasi ini akan ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penetapan dan sertifikasi aset tersebut dijadwalkan masuk dalam progres tahun 2026.
“Kesepakatan pelepasan kawasan hutan untuk 27 SDN ditargetkan masuk tahapan penyelesaian tahun depan,” ujar Slamet. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat proses pengalihan status lahan sekolah Trenggalek.
Pengalihan kepemilikan aset pendidikan ini krusial. Status pinjam pakai sebelumnya membuat sekolah tidak dapat sepenuhnya mendapatkan pembiayaan APBD. Hal ini menghambat upaya peningkatan kualitas fasilitas pendidikan di Trenggalek.
Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan Fasilitas
Dengan status aset daerah, pembangunan fisik maupun peningkatan fasilitas sekolah dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat. Ini membuka peluang besar untuk perbaikan dan pengembangan sarana prasarana pendidikan.
“Jika aset itu sudah menjadi milik daerah, kebutuhan dan bangunan sekolah bisa dibiayai melalui APBD atau DAK pusat. Jadi program bisa masuk secara optimal,” tegas Slamet. Pernyataan ini menyoroti dampak positif dari alih status lahan sekolah Trenggalek.
Ini berarti program-program pembangunan dapat berjalan secara optimal tanpa hambatan birokrasi terkait status lahan. Peningkatan kualitas fasilitas pendidikan di Trenggalek akan lebih mudah direalisasikan, mendukung kegiatan belajar mengajar yang lebih baik.
Perluasan Upaya Sertifikasi Aset Pendidikan
Selain 27 SDN tersebut, Pemkab Trenggalek juga telah mengajukan sertifikasi 12 bidang tanah lembaga pendidikan lainnya pada tahun 2025. Bidang-bidang tanah ini sebelumnya berstatus milik desa maupun perorangan. Kini disiapkan untuk menjadi aset daerah.
“Tahun ini ada 12 bidang tanah pendidikan yang sudah kami ajukan sertifikasinya ke BPN,” tambah Slamet. Upaya ini menunjukkan konsistensi Pemkab Trenggalek dalam menertibkan kepemilikan aset.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Trenggalek dalam menertibkan dan mengamankan aset-aset pendidikan. Ini dilakukan demi masa depan pendidikan yang lebih terjamin dan berkualitas di wilayah tersebut.
Sumber: AntaraNews