Pemkab Gorontalo Targetkan Sertifikasi Lahan Sekolah Rakyat Rampung Maret 2026
Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus kebut penyelesaian sertifikasi lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Gandasari. Ditargetkan rampung Maret 2026, proyek ini diharapkan tingkatkan kualitas pendidikan masyarakat Gorontalo.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo tengah gencar mengupayakan percepatan pembangunan fasilitas pendidikan. Salah satu fokus utamanya adalah penyelesaian sertifikasi lahan untuk proyek Sekolah Rakyat yang berlokasi di Desa Gandasari, Kecamatan Tolangohula. Proses ini ditargetkan rampung pada Maret 2026, menjadi langkah krusial sebelum dimulainya konstruksi fisik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menjelaskan bahwa kepastian lahan merupakan syarat mutlak. Tanpa legalitas lahan yang jelas, pembangunan fisik fasilitas pendidikan tidak dapat direalisasikan. Oleh karena itu, Pemkab Gorontalo berupaya keras untuk memenuhi persyaratan ini sesegera mungkin.
Proyek Sekolah Rakyat Gorontalo ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, sebelumnya telah menyerahkan usulan pembangunan ini kepada Kementerian Sosial, yang disambut positif. Inisiatif ini mencerminkan komitmen Pemkab Gorontalo dalam menciptakan masyarakat yang lebih mandiri dan cerdas.
Progres Sertifikasi Lahan dan Penyesuaian Luas
Pemkab Gorontalo telah membuat kemajuan signifikan dalam proses sertifikasi lahan untuk Sekolah Rakyat. Berdasarkan kajian Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang, lokasi yang diusulkan di Desa Gandasari telah ditetapkan sebagai kawasan pemukiman. Forum terkait telah menyetujui dan menyatakan bahwa lahan tersebut memenuhi syarat untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, Pemkab Gorontalo juga melakukan penyesuaian luas lahan. Dari usulan awal seluas 5 hektare, kini pemerintah daerah telah menyediakan lahan seluas 7,6 hektare. Angka ini bahkan melampaui batas minimal 6,3 hektare yang disyaratkan oleh pemerintah pusat, menunjukkan keseriusan Pemkab Gorontalo dalam proyek ini.
Penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi ini. Dokumen ini memastikan bahwa pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Dengan rampungnya KKPR, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lancar dan sesuai target.
Sinergi Lintas Sektor untuk Percepatan Proyek
Penyelesaian proyek Sekolah Rakyat Gorontalo membutuhkan koordinasi yang kuat antar berbagai pihak. Sugondo Makmur menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memangkas kendala birokrasi dan mempercepat realisasi pembangunan. Kolaborasi ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Sosial, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Keterlibatan berbagai dinas ini mencerminkan pendekatan komprehensif Pemkab Gorontalo dalam menangani proyek strategis. Setiap dinas memiliki peran krusial, mulai dari aspek teknis pembangunan, pemanfaatan lahan, hingga perizinan. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan semua tahapan dapat dilalui dengan efisien dan efektif.
Target penyelesaian sertifikasi lahan pada Maret 2026 menjadi prioritas utama. Sertifikat tanah ini merupakan dokumen kunci yang akan membuka jalan bagi dimulainya pembangunan fisik Sekolah Rakyat. Realisasi proyek ini sangat dinantikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberdayakan masyarakat di Kabupaten Gorontalo.
Sumber: AntaraNews