Terungkap Peran Yasonna Laoly dalam Kasus Suap Harun Masiku yang Libatkan Hasto Kristiyanto
Jaksa menjelaskan bahwa Riezky Aprilia merupakan caleg PDIP yang menggantikan Nazaruddin Kiemas—yang meninggal dunia—di Dapil Sumatera Selatan 1.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Jaksa menjelaskan bahwa Riezky Aprilia merupakan caleg PDIP yang menggantikan Nazaruddin Kiemas—yang meninggal dunia—di Dapil Sumatera Selatan 1. Namun, PDIP menginginkan Harun Masiku yang perolehan suaranya lebih rendah dari Riezky untuk masuk ke parlemen.
PDIP lantas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar meloloskan Harun Masiku, sekaligus mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) agar partai politik memiliki hak prerogatif dalam mengganti caleg yang meninggal dunia.
"Tanggal 19 Juli 2019, surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Sekjen PDIP dan Yasonna H. Laoly selaku Ketua DPP PDIP, yang pada pokoknya meminta fatwa kepada Mahkamah Agung RI agar KPU RI melaksanakan amar putusan MA nomor 57P/HUM/2019," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Harun Masiku Berada di Ruang Ketua MA
Permohonan tersebut dikabulkan oleh MA yang kemudian menerbitkan surat nomor 37/Tiaka/TUN/2019. Surat ini menyatakan bahwa penetapan suara caleg yang meninggal dunia merupakan kewenangan pimpinan partai politik untuk memilih kader pengganti yang dianggap terbaik.
Jaksa juga mengungkap bahwa Harun Masiku sedang berada di ruang Ketua MA, Hatta Ali, saat fatwa tersebut diterbitkan.
"Pada saat fatwa MA diterbitkan, terdakwa Harun Masiku sedang berada di ruangan Ketua MA Hatta Ali dan menerima fatwa tersebut," sambung jaksa.
Kasus ini bermula dari wafatnya Nazaruddin Kiemas pada 26 Maret 2019 sebelum pemilu digelar. Dalam pemilu, Riezky Aprilia meraih suara terbanyak dengan 44.402 suara. Namun, Hasto disebut memerintahkan Donny Tri Istiqomah untuk memastikan Harun Masiku bisa masuk ke DPR.
Pada 31 Agustus 2019, Hasto disebut bertemu dengan Wahyu Setiawan di kantor KPU untuk membahas dua hal: upaya menggantikan Riezky dengan Harun Masiku serta meminta KPU mengakomodasi permohonan tersebut.
Untuk memperlancar proses PAW Harun Masiku, Wahyu Setiawan meminta uang Rp1 miliar sebagai "biaya operasional". Namun, ia hanya menerima Rp800 juta, sementara Agustiani Tio mendapat Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.