'Perintah Partai' Jadi Alasan Hasto Kukuh Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
Hasto tetap memerintahkan dua orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, untuk mengupayakan agar Harun Masiku masuk ke DPR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bersikeras meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I pada Pemilu 2019-2024.
Jaksa menjelaskan bahwa Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang sebelumnya maju, tidak memperoleh suara karena meninggal dunia. Suaranya kemudian beralih ke Riezky yang memperoleh 44.402 suara sah, sementara Harun Masiku hanya meraih 5.878 suara.
Namun, Hasto tetap memerintahkan dua orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, untuk mengupayakan agar Harun Masiku diloloskan sebagai anggota DPR RI.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI akrean sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri unutk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI," ungkap Jaksa dalam amar dakwaan Hasto, Jumat (14/3).
PDIP Ajukan Uji Materi ke MA, KPU Menolak
PDIP sempat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian dikabulkan. Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 menyatakan bahwa partai politik berhak menentukan kader terbaik sebagai pengganti calon legislatif yang meninggal dunia.
Atas dasar putusan tersebut, PDIP melalui rapat pleno melimpahkan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku. Permintaan ini kemudian diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui pertemuan antara Hasto, Donny Tri Istiqomah, dan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan informasi bahwa PDIP mengajukan dua usulan ke KPU RI, salah satunya permohonan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Terdakwa juga memohon agar KPU RI mengakomodir permintaan tersebut," jelasnya.
Namun, KPU RI menolak permintaan tersebut dan meminta agar PDIP mengajukan fatwa ke MA terkait perbedaan pendapat antara KPU dan partai.
Rp850 Juta untuk Meloloskan Harun Masiku
Jaksa juga mengungkap bahwa upaya meloloskan Harun Masiku turut melibatkan Agustiani Tio, kader PDIP yang juga mantan anggota Bawaslu RI. Agustiani Tio disebut memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan dan menjadi perantara dalam kasus ini.
Dari skema yang terungkap, Wahyu Setiawan menerima Rp800 juta, sementara Agustiani Tio mendapatkan Rp50 juta.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.