Terungkap! Kades Poja Tersangka Otak Pembakaran Kantor Inspektorat Bima, Dua Lainnya Ikut Ditahan
Kepala Desa Poja, Robi Darwis, ditetapkan sebagai **Kades Poja tersangka pembakaran Inspektorat** Bima bersama dua rekannya. Apa motif di balik aksi nekat yang menghanguskan seluruh kantor ini?
Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Salah satu tersangka utama adalah Robi Darwis, yang menjabat sebagai Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Insiden pembakaran yang menghanguskan seluruh ruangan serta dokumen penting di kantor Inspektorat tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 7 Agustus. Peristiwa ini menggemparkan warga setempat dan menimbulkan kerugian material yang signifikan. Pihak berwenang segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap dalang di balik aksi vandalisme ini.
Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 19 September, Robi Darwis diidentifikasi sebagai otak pelaku pembakaran. Dua tersangka lainnya, Dimansyah Putra dan Surhan, juga turut diamankan. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
Kronologi Penetapan Tersangka Pembakaran Inspektorat
Proses penetapan tersangka dalam kasus pembakaran kantor Inspektorat Bima ini melalui tahapan penyidikan yang cermat. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjelaskan, "Dari gelar perkara penyidikan, Jumat (19/9), kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka." Pernyataan ini menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Penyelidikan awal fokus pada pengumpulan bukti di lokasi kejadian, yakni kantor Inspektorat Kabupaten Bima di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Seluruh ruangan, barang kantor, dan dokumen penting dilaporkan habis terbakar. Kerugian yang ditimbulkan akibat insiden ini sangat besar.
Setelah mengumpulkan berbagai petunjuk dan keterangan saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keterlibatan Kepala Desa Poja, Robi Darwis, menjadi sorotan utama. Penetapan ini menunjukkan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, terlepas dari jabatannya.
Peran Kades Poja dan Dua Tersangka Lainnya
Kapolres Bima Kota secara gamblang mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam aksi pembakaran kantor Inspektorat. Robi Darwis, Kepala Desa Poja, diidentifikasi sebagai otak pelaku utama. Ia tidak hanya merencanakan, tetapi juga turut serta dalam aksi pembakaran tersebut.
Selain Robi, Dimansyah Putra juga memiliki peran krusial sebagai eksekutor pembakaran. Ia bersama Robi Darwis terlibat langsung dalam melancarkan aksinya. Sementara itu, Surhan berperan sebagai pengendara mobil yang mengangkut kedua tersangka lain beserta peralatan yang digunakan untuk membakar.
Dengan terungkapnya peran ini, pihak kepolisian menerapkan sangkaan pidana yang berbeda. Robi Darwis dan Dimansyah Putra dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP. Adapun Surhan dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena perannya sebagai pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana.
Penahanan dan Proses Hukum Lebih Lanjut
Setelah penetapan tersangka, langkah selanjutnya adalah penangkapan dan penahanan. Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa ketiga tersangka telah diamankan. "Untuk tersangka DP (Dimansyah Putra) yang berstatus anak kami tangkap di NTT (Nusa Tenggara Timur), dan untuk sementara kami titipkan di Polres Manggarai Barat menunggu jadwal kapal penyeberangan untuk dibawa ke Polres Bima Kota," jelasnya.
Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Status Dimansyah Putra sebagai anak-anak juga menjadi perhatian khusus dalam proses penanganannya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus pembakaran kantor Inspektorat ini menjadi perhatian serius. Penegakan hukum terhadap **Kades Poja tersangka pembakaran Inspektorat** dan rekan-rekannya diharapkan dapat memberikan efek jera. Ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga fasilitas publik dan mematuhi hukum.
Sumber: AntaraNews