Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bangkalan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp15,6 miliar.
Mantan Bupati Bangkalan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp15,6 miliar.
Jaksa menganggap, jika ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi sebesar Rp15,6 miliar.
Jaksa penuntut umum KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B ayat 1 jo. Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Latif juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Latif juga dituntut membayar uang pengganti Rp9,7 miliar. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana 5 tahun kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Latif dengan pidana tambahan. Yakni, pencabutan hak politik selama lima tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih.
Merdeka.com
Latif dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai bupati.
Uang itu diterima di kantornya sejak 2018 hingga 2023. Salah satunya dari sembilan kepala dinas senilai Rp 1 miliar terkait jual beli jabatan.
Sementara itu, pengacara terdakwa, M. Fahrillah menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang pekan depan. Dia mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa.
kata pengacara terdakwa, M. Fahrillah.
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.
Baca SelengkapnyaAli memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPAD Meningkat, Bupati Kutai Timur Apresiasi Bapenda
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Baca SelengkapnyaDakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Baca Selengkapnya