Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp15,6 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Bupati Bangkalan R. Abdul Latif dengan pidana 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Bupati Bangkalan R. Abdul Latif dengan pidana 12 tahun penjara.

Jaksa menganggap, jika ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi sebesar Rp15,6 miliar.

Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B ayat 1 jo. Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Latif juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Selain itu, Latif juga dituntut membayar uang pengganti Rp9,7 miliar. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana 5 tahun kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Latif dengan pidana tambahan. Yakni, pencabutan hak politik selama lima tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,"
ujar JPU, Selasa (25/7).

Merdeka.com

Latif dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai bupati.

Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Uang itu diterima di kantornya sejak 2018 hingga 2023. Salah satunya dari sembilan kepala dinas senilai Rp 1 miliar terkait jual beli jabatan.

Sementara itu, pengacara terdakwa, M. Fahrillah menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang pekan depan. Dia mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa.

"Bukti-bukti dalam persidangan sudah kami ajukan. Sudah ada di LHKPN, bukti tabungan, bukti setor sudah kami sampaikan. Termasuk pencabutan politik, kami akan tuangkan dalam pleidoi kami,"

kata pengacara terdakwa, M. Fahrillah.

Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar

Andhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkum HAM Naik Penyidikan, Siapa Bakal Tersangka?
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkum HAM Naik Penyidikan, Siapa Bakal Tersangka?

Ali memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU

Penetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
PAD Meningkat, Bupati Kutai Timur Apresiasi Bapenda
PAD Meningkat, Bupati Kutai Timur Apresiasi Bapenda

PAD Meningkat, Bupati Kutai Timur Apresiasi Bapenda

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Baca Selengkapnya