Tegas! Kombes Pol Manang Soebeti Ingatkan Kreditur Patuhi Aturan Penagihan Utang
Dalam pernyataannya, Kombes Manang Soebeti menyebut bahwa dirinya tidak membela pihak yang mangkir membayar utang.
Kombes Pol Manang Soebeti menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewajiban debitur dalam memenuhi pembayaran utang dan kewajiban kreditur dalam melakukan penagihan yang harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram @manangsoebeti_Official, Rabu (31/12).
Dalam pernyataannya, Kombes Manang Soebeti menyebut bahwa dirinya tidak membela pihak yang mangkir membayar utang.
Namun, ia menekankan perlunya perlindungan terhadap debitur yang masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, tetapi justru diperlakukan tidak sesuai aturan.
Otoritas Jasa Keuangan
Menurutnya, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur mekanisme penagihan dengan jelas.
Karena itu, semua pihak diminta mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak terjadi praktik penagihan berlebihan di luar perjanjian.
"Yang punya utang harus membayar. Yang punya piutang harus melakukan penagihan sesuai aturan yang ada. Semuanya sudah diatur dengan baik oleh pemerintah, oleh OJK, tinggal kita laksanakan,” ujarnya.
Kreditur Tidak Menambah Beban Debitur
Kombes Manang Soebeti juga mengingatkan agar kreditur tidak menambah beban debitur melalui biaya atau tekanan lain yang tidak tercantum dalam kesepakatan awal.
"Jangan sampai orang yang punya utang semakin tercekik dengan beban-beban di luar perjanjian yang sudah dibuat," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia kembali menekankan bahwa penyelesaian kewajiban finansial harus dilakukan secara adil, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter Magang: Ahmad Subayu