Tak Terima Dicopot dari Ketum PBNU, Gus Yahya Disarankan Syuriyah Tempuh Jalur Ini
Forum ini disebut sebagai ruang penyelesaian terakhir yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
Syuriyah PBNU menyarankan kepada Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menempuh jalur melalui Majelis Tahkim PBNU, apabila keberatan terkait pencopotan sebagai Ketum PBNU
Menurut Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, Forum ini disebut sebagai ruang penyelesaian terakhir yang keputusannya bersifat final dan mengikat, layaknya Mahkamah Konstitusi di ranah negara.
Dia menjelaskan, Majelis Tahkim hanya bergerak jika ada aduan resmi. Bila tidak ada keberatan yang masuk, otomatis tetap berjalan tanpa perubahan.
"Konflik internal bisa diselesaikan Majelis Tahkim sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal PBNU," kata Sarmidi saat konferensi pers, Kamis (27/11).
Majelis Tahkim
Dia menjelaskan, Majelis Tahkim bekerja dengan pola persidangan internal. Sebanyak sembilan hakim organisasi akan meneliti ulang dasar keputusan Syuriyah, termasuk risalah rapat yang dijadikan landasan pencopotan.
"Ya itu nanti ada Majelis Tahkim itu kan proses persidangan nanti di situ ada sembilan hakim sembilan hakim dari Majelis Tahkim yang akan mengkaji meneliti bagaimana keputusan rapat harian Syuriyah itu," ucap dia.
Dia mengatakan, komposisinya diisi para tokoh sepuh NU, mulai dari KH Mustofa Bisri, KH Fuad Nur Hasan, KH Miftachul Akhyar, Prof Muhammad Nuh, Prof KH Mahasin, hingga Katib Aam KH Syait Asrori. Dua Wakil Rais Aam, KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir, juga tercatat sebagai anggota. Bahkan Gus Yahya sendiri turut terdaftar sebagai bagian dari majelis.
"Majelis Tahkim itu kan kayak MK di Indonesia jadi keputusan Majelis Tahkim itu ya final dan mengikat kayak MK " ujat fia.
Syuriyah menyebut mekanisme ini juga menjadi ruang islah karena penyelesaian ditempuh melalui jalur organisasi, bukan pernyataan sepihak di luar struktur.
"Islahnya melalui mekanisme organisasi misalnya Majelis Tahkim itu kan bisa dinamakan proses islah," tandas dia.