Tahukah Anda? Polresta Tangerang Tindak Tegas Pelanggar Aturan Penggunaan Strobo dan Rotator
Polresta Tangerang akan menindak tegas kendaraan pribadi yang menyalahgunakan aturan penggunaan strobo dan rotator. Pelanggaran ini bisa berujung sanksi berat, mengapa?
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, secara tegas menyatakan akan menindak setiap kendaraan pribadi yang kedapatan menggunakan lampu "strobo" atau rotator. Penindakan ini dilakukan karena penggunaan perangkat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, di Tangerang pada Sabtu (20/9), menegaskan bahwa pelanggaran ini akan dikenai sanksi berat. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan hak prioritas hanya diberikan kepada kendaraan yang berwenang.
Langkah tegas ini diambil untuk merespons maraknya penyalahgunaan strobo dan rotator di jalan raya, yang seringkali menimbulkan kebingungan dan mengganggu arus lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Dasar Hukum dan Prioritas Penggunaan Strobo
Penggunaan rotator dan sirene telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ secara spesifik menyebutkan sanksi bagi pelanggar ketentuan penggunaan perangkat isyarat ini.
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan bahwa perangkat tersebut pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas dalam situasi darurat. Kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian adalah contoh utama yang berhak menggunakannya, untuk memberikan isyarat prioritas kepada pengendara lain.
Lebih lanjut, Pasal 134 UU LLAJ merinci kriteria kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahului. Kualifikasi ini meliputi kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas; serta kendaraan pimpinan Lembaga Negara dan pejabat asing sebagai tamu negara.
Oleh karena itu, setiap penggunaan strobo atau rotator di luar ketentuan tersebut dianggap ilegal dan dapat berujung pada penindakan tegas dari pihak kepolisian. Aturan penggunaan strobo ini memastikan bahwa hak prioritas di jalan raya hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan dalam kondisi darurat.
Jenis dan Warna Strobo Sesuai Aturan
Aturan mengenai penggunaan strobo atau rotator juga mencakup spesifikasi warna yang harus dipatuhi. Setiap warna memiliki peruntukan khusus yang tidak boleh disalahgunakan oleh kendaraan pribadi.
Kombes Pol Indra memaparkan bahwa warna merah diperuntukkan bagi ambulans dan pemadam kebakaran. Sementara itu, lampu isyarat biru digunakan khusus untuk kendaraan yang dioperasikan oleh petugas kepolisian.
Lampu isyarat merah dengan sirene dipakai untuk kendaraan tahanan, kendaraan pengawalan TNI, serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah. Ini menunjukkan pentingnya identifikasi visual yang jelas di jalan.
Adapun lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta kendaraan yang bertugas dalam perawatan dan pembersihan fasilitas umum. Lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus.
Imbauan dan Sanksi bagi Pelanggar
Polresta Tangerang mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator dan/atau sirene. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Pihak kepolisian menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan penertiban penggunaan strobo dan rotator. "Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti apabila ada kendaraan yang menggunakan rotator dan/atau sirene tidak sesuai ketentuan," ujar Kombes Pol Indra.
Pada pokoknya, rotator dan sirene hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi, serta harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait. Rotator juga harus digunakan sesuai fungsinya untuk memperingatkan pengemudi lain, tidak menyilaukan, dan penempatannya tidak mengganggu fungsi mobil.
Pelanggaran terhadap aturan penggunaan strobo ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi aturan demi menghindari konsekuensi hukum dan menjaga kelancaran lalu lintas.
Sumber: AntaraNews