Tahukah Anda? Pemprov Papua Pegunungan Terbitkan Delapan SK KPH untuk Jaga Hutan Lestari
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan telah mengeluarkan delapan Surat Keputusan (SK) untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di delapan kabupaten. Apa peran vital KPH ini dalam menjaga kelestarian hutan?
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Papeg) melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) telah mengambil langkah penting dalam upaya menjaga kelestarian alam. Mereka resmi mengeluarkan delapan Surat Keputusan (SK) untuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di delapan kabupaten. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan ekosistem hutan yang kaya di wilayah tersebut.
Kepala DLHKP Papua Pegunungan, Rumbin Yulahap, menjelaskan bahwa kehadiran KPH sangat membantu dalam menjaga kelestarian dan keberlangsungan hutan. "Kami keluarkan SK dengan anggaran yang minim. Bagi kami anggaran itu nanti bisa dicari kementerian (Kehutanan) pelan-pelan, yang penting keluarkan SK untuk petugas KPH membantu menjaga hutan lindung di Papua Pegunungan," kata Rumbin Yulahap. Pernyataan ini menegaskan prioritas pemerintah daerah terhadap perlindungan hutan, meskipun dengan keterbatasan anggaran.
Penerbitan SK ini dilakukan untuk memastikan petugas KPH dapat segera bekerja secara efektif di lapangan. Mereka akan fokus pada perlindungan hutan lindung serta pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan. Langkah strategis ini menunjukkan keseriusan Pemprov Papua Pegunungan dalam mengatasi tantangan lingkungan dan menjaga aset alamnya.
Peran Krusial KPH dalam Pengelolaan Hutan
Tugas utama KPH adalah mengelola hutan secara lestari di wilayah kerjanya. Ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan hutan, termasuk tata hutan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan. KPH diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga keseimbangan ekologi.
Rumbin Yulahap menjelaskan lebih lanjut, "Intinya tugas KPH yakni rehabilitasi, perlindungan hutan, pengendalian kebakaran, serta fasilitasi perhutanan sosial dan pemberdayaan masyarakat." Selain itu, KPH juga berperan penting dalam koordinasi, inventarisasi hutan, dan penyusunan rencana kehutanan. Semua fungsi ini bertujuan untuk memastikan hutan dikelola secara bertanggung jawab.
Kehadiran KPH diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan hutan di setiap kabupaten. Jumlah petugas di setiap KPH bervariasi, berkisar antara tiga hingga empat orang, tergantung pada luasan wilayah kabupaten tersebut. Hal ini memastikan cakupan pengawasan yang optimal sesuai dengan karakteristik geografis masing-masing daerah.
Delapan Kabupaten Penerima SK KPH
Delapan kabupaten di Papua Pegunungan yang telah menerima SK KPH adalah Jayawijaya, Lanny Jaya, Nduga, Tolikara, Mamberamo Tengah, Pegunungan Bintang, Yalimo, dan Yahukimo. "Setiap kabupaten di Papua Pegunungan ada KPH nya," ujar Rumbin Yulahap. Distribusi KPH ini menunjukkan komitmen untuk mencakup seluruh wilayah provinsi.
DPR Papua Pegunungan sebelumnya telah mengesahkan kehadiran KPH di delapan kabupaten ini untuk bertugas menjaga keberlangsungan kawasan hutan. Pengesahan ini memberikan legitimasi hukum bagi operasional KPH di lapangan. Ini adalah langkah maju dalam tata kelola hutan di tingkat provinsi.
Saat ini, Pemprov Papua Pegunungan masih menunggu peraturan gubernur untuk lebih memantapkan peran KPH di delapan kabupaten tersebut. "Kehadiran mereka tentu sangat membantu mengkoordinasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan perlindungan hutan di Papeg," tambah Rumbin Yulahap. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih kuat bagi KPH dalam menjalankan tugasnya.
Sumber: AntaraNews