Fakta Menarik: Luas Hutan Berkurang 3 Juta Hektare, Papua Barat Perbarui Peta Kawasan Hutan dan Perairan
Pemerintah Provinsi Papua Barat memperbarui Peta Kawasan Hutan dan Perairan untuk akurasi tata ruang, menyusul penyusutan luas hutan 3 juta hektare. Langkah ini jadi dasar kebijakan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah gencar memperbarui peta kawasan hutan dan perairan di tujuh kabupaten. Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan akurasi tata ruang wilayah. Pembaruan peta ini menjadi krusial untuk pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di masa depan.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, mengungkapkan bahwa tim teknis sedang bekerja keras. Mereka melakukan identifikasi serta pemetaan ulang seluruh titik koordinat kawasan hutan dan perairan. Proses ini diharapkan menghasilkan data yang valid dan terpercaya.
Data terbaru menunjukkan luas kawasan hutan Papua Barat telah menyusut. Dari 9,3 juta hektare menjadi 6,3 juta hektare pasca pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua Barat Daya. Pembaruan Peta Kawasan Hutan dan Perairan ini akan menjadi landasan utama bagi pemerintah provinsi.
Akurasi Tata Ruang dan Pengelolaan Berkelanjutan
Pembaruan peta kawasan hutan dan perairan di Papua Barat memiliki tujuan fundamental. Yaitu untuk menciptakan akurasi data tata ruang yang valid. Akurasi ini sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Jimmy Walter Susanto menegaskan bahwa hasil pembaruan peta akan menjadi landasan. Pemerintah provinsi akan menggunakannya dalam mengambil kebijakan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan juga diperlukan.
Mulai dari pemerintah kabupaten, lembaga teknis, hingga aparat penegak hukum, semua pihak harus berpartisipasi. Keterlibatan ini memastikan hasil pemetaan dapat ditindaklanjuti secara efektif. Termasuk dalam penanganan kegiatan pertambangan.
Penertiban Pertambangan Ilegal dan Perizinan
Salah satu fokus utama dari pembaruan peta ini adalah penertiban kegiatan pertambangan. Terutama yang beroperasi tanpa izin resmi dan berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, telah memerintahkan percepatan penyusunan peraturan gubernur (pergub) terkait izin pertambangan rakyat.
Proses ini membutuhkan identifikasi ulang menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan. Kegiatan-kegiatan ini selama ini dilakukan tanpa izin dan berada di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. "Kalau ada dalam hutan produksi yang dapat dikonversi, bisa diterbitkan izin tambang," kata Jimmy.
Namun, jika kegiatan pertambangan berada di kawasan hutan lindung atau konservasi, situasinya berbeda. "Harus ada usulan perubahan status kawasan," jelasnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perizinan Tambang Rakyat
Upaya melegalkan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui memerlukan kolaborasi intensif. Terutama dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kolaborasi ini penting untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai aturan.
Jimmy menjelaskan bahwa provinsi harus menerbitkan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) terlebih dahulu. "Baru kami dari dinas kehutanan bantu dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan," ucapnya. Mekanisme ini khusus berlaku untuk kawasan hutan produksi.
Gubernur Dominggus Mandacan menambahkan bahwa rumusan pergub perizinan tambang rakyat merupakan tindak lanjut. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023. Perda ini menekankan pemanfaatan sumber daya alam harus mengacu pada prinsip keberlanjutan.
Prinsip keberlanjutan tersebut mencakup aspek lingkungan, aspek sosial, dan kesejahteraan masyarakat setempat. "Sekarang (pergub) sementara dibahas. Mudah-mudahan satu minggu ke depan sudah rampung, dilanjutkan dengan konsultasi publik," ujar Gubernur.
Sumber: AntaraNews