Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok

<br>Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok


Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok

Menurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.


Pembacaan vonis Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi diagendakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 19 Oktober 2023 besok.

Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok
Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok


Sebelumnya pembacaan putusan sempat ditunda karena penahanannya harus dibantarkan dengan alasan sakit.

"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (18/10).


Ali meyakini Lukas Enembe bisa dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengarkan vonis hakim. 

Menurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.

<br>Ali meyakini Lukas Enembe bisa dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengarkan vonis hakim. 


"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," kata Ali.

merdeka.com

Diberitakan, jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe penjara 10 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).


Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Lukas Enembe juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350. Uang itu harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akanndisita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.

Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar

Tim penasihat hukum Lukas, memastikan kabar kliennya meninggal tidak benar.

Baca Selengkapnya
Hidup Miskin dan Sudah Yatim Sejak Kecil, Kini Sukses Jadi Dokter dan Punya Rumah Sakit Apung
Hidup Miskin dan Sudah Yatim Sejak Kecil, Kini Sukses Jadi Dokter dan Punya Rumah Sakit Apung

Ketika sempat merasakan bangku kuliah kedokteran, Lie mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena pakaiannya lusuh.

Baca Selengkapnya
Bocah Pengidap TBC Akut Tewas Tak Wajar di Semarang, Ternyata Diperkosa Paman sampai 7 Kali
Bocah Pengidap TBC Akut Tewas Tak Wajar di Semarang, Ternyata Diperkosa Paman sampai 7 Kali

Bocah perempuan umur tujuh tahun ditemukan tewas tidak wajar lantaran diperkosa oleh AY pamannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Lie Agustinus, Dokter Keturunan China Ikhlas Mengabdi Demi Warga Papua di Tengah Hutan Belantara
Kisah Lie Agustinus, Dokter Keturunan China Ikhlas Mengabdi Demi Warga Papua di Tengah Hutan Belantara

Dokter Lie rela tinggal berminggu-minggu di tengah hutan belantara Papua demi melayani pasien.

Baca Selengkapnya
Heboh Lulusan SMA jadi Dokter Gadungan Rumah Sakit di Surabaya, Ini Penjelasan Kemenkes
Heboh Lulusan SMA jadi Dokter Gadungan Rumah Sakit di Surabaya, Ini Penjelasan Kemenkes

Heboh pria lulusan SMA menjadi dokter gadungan selama dua tahun di rumah sakit Surabaya.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat

Ghufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Resmikan RS TNI dr Sadjiman, Nama Dokter yang Pernah Menyelamatkan Nyawanya
Prabowo Resmikan RS TNI dr Sadjiman, Nama Dokter yang Pernah Menyelamatkan Nyawanya

Prabowo juga kembali mengingatkan bagaimana kesiapan fasilitas kesehatan yang menjadi unsur penting saat negara menghadapi ancaman.

Baca Selengkapnya
Kisah Dokter Lulusan Luar Negeri, Rela Pulang ke Indonesia Mengabdi di Pulau Terpencil
Kisah Dokter Lulusan Luar Negeri, Rela Pulang ke Indonesia Mengabdi di Pulau Terpencil

Kelvin merupakan dokter spesialis WNI lulusan Filipina.

Baca Selengkapnya
Kondisi Cak Nun Terbaru, Kesehatan Sudah Membaik dan Diizinkan Dokter Pulang ke Rumah
Kondisi Cak Nun Terbaru, Kesehatan Sudah Membaik dan Diizinkan Dokter Pulang ke Rumah

Cak Nun sebelumnya sejak 6 Juli 2023 lalu dirawat di RSUP Dr Sardjito.

Baca Selengkapnya