Jenazah Lukas Enembe Akan Dibawa ke Papua, Rabu 27 Desember 2023 Besok
Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.
Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok. Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.
"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12).
Ali mengaku lembaga antirasuah berduka atas meninggalnya terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas juga diketahui terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Ali.
Ali menyebut jenazah Lukas Enembe masih disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto. Menurut Ali, sejak dibantarkan pada 23 Oktober 2023, pihak kuasa hukum dan keluarga Lukas Enembe terus mendampingi di RSPAD.
Ali menyebut, pembantaran dilakukan agar tim dokter bisa lebih mudah memantau kesehatan Lukas Enembe.
"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Ali.
Bahkan, pihaknya sudah mendatangkan tim dokter dari Singapura sesuai permintaan keluarga Lukas Enembe.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," kata Ali.
"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," Ali menandaskan.
Lukas Enembe merupakan Terdakwa perkara suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). Lukas meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan RSPAD Gatot Subroto.
Baca SelengkapnyaLukas sempat minta berdiri. Saat dibantu kerabatnya untuk berdiri, tak lama kemudian Lukas mengembuskan napas terakhirnya.
Baca SelengkapnyaJenazah akan diterbangkan melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaKaligis menceritakan, Lukas memang beberapa waktu terakhir mengalami masalah pada ginjalnya
Baca SelengkapnyaLukas meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca SelengkapnyaPihak keluarga segera membawa mendiang Lukas Enembe ke Jayapura pada Rabu malam untuk dimakamkan
Baca SelengkapnyaLukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pukul 11.00
Baca SelengkapnyaLukas akan dimakamkan di halaman rumahnya berlokasi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua
Baca SelengkapnyaRibuan mahasiswa dan masyarakat secara mengarak peti jenazah Lukas Enembe menuju persemayaman.
Baca Selengkapnya