Sengketa Hak Asuh Anak: Nenek di Tulungagung Dilaporkan Anak Kandung, Mediasi Gagal
Kasus sengketa hak asuh anak yang melibatkan seorang nenek dan anak kandungnya di Tulungagung kini ditangani pihak kepolisian setelah upaya mediasi berkali-kali tidak membuahkan hasil. Konflik keluarga ini berpusat pada hak asuh seorang anak berusia enam.
Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, kini tengah menangani kasus sengketa hak asuh anak yang melibatkan nenek berinisial AN (57) dan anak kandungnya sendiri, RAI (30). Kasus ini menjadi perhatian setelah RAI melaporkan ibunya ke polisi.
Permasalahan ini berawal dari pengasuhan anak RAI, YYK (6), yang telah empat tahun berada di bawah asuhan nenek AN dan ayah tirinya. Ibu kandung, RAI, mengaku kesulitan bertemu dengan anaknya tersebut.
Meskipun upaya mediasi telah dilakukan, termasuk yang difasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tulungagung, belum ada titik temu. Proses hukum pun kini menjadi jalan yang ditempuh.
Kronologi Laporan dan Upaya Mediasi
RAI melaporkan ibu kandungnya, AN, setelah mengaku tidak dapat bertemu anaknya, YYK (6), selama sekitar empat tahun. Anak tersebut sebelumnya diasuh oleh AN dan ayah tiri saat RAI bekerja di luar daerah.
Pada awalnya, komunikasi antara RAI dan anaknya sempat berjalan normal, termasuk pengiriman biaya kebutuhan anak. Namun, sejak terjadi konflik keluarga pada tahun 2025, komunikasi terputus dan upaya RAI untuk bertemu anaknya disebut terhambat.
RAI juga menduga adanya pengaruh terhadap anak yang membuat YYK enggan bertemu dengan kedua orang tuanya. Upaya penyelesaian melalui jalur non-hukum telah dilakukan, termasuk mediasi yang difasilitasi oleh UPTD PPA Tulungagung serta Unit PPA Polres Tulungagung.
Sayangnya, setelah dua kali mediasi, belum tercapai kesepakatan, sehingga laporan resmi dilayangkan ke kepolisian. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nyanang Murdianto, menyatakan bahwa proses mediasi masih berlangsung dan pihaknya memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Dasar Hukum Hak Asuh Anak
Kuasa hukum RAI, Fitri Erna, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan dugaan pemisahan anak dari orang tua kandung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa mediasi telah dilakukan, tetapi belum ada titik temu, sehingga jalur hukum ditempuh.
Secara prinsip hukum, anak di bawah umur berada dalam pengasuhan orang tua kandung, kecuali terdapat putusan pengadilan yang menentukan lain. Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun pada umumnya berada dalam pengasuhan ibu.
RAI (30) sempat bercerai dengan suaminya yang berkewarganegaraan Turki (WNA Turki berinisial OAK, 40), tetapi saat ini sudah rujuk kembali. Oleh karena itu, hak asuh anak secara hukum seharusnya berada pada orang tuanya.
Prioritas Kepentingan Terbaik Anak
Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus sengketa hak asuh anak ini dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pihak kepolisian juga tetap membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan.
OAK dan RAI kini berniat mengambil penuh hak asuh atas anak kandung mereka dari penguasaan nenek AN beserta kakek tirinya. Mereka berencana membawa YYK ke Turki dan membesarkannya di sana.
Unit PPA di kepolisian memiliki tugas memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kejahatan, serta melakukan penegakan hukum. Unit ini juga bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi bagi korban.
Sumber: AntaraNews