Ibu muda yang bekerja sebagai sales mobil di kawasan Ciputat Timur ini mengaku bingung karena segala upaya yang dia lakukan agar dapat bertemu dengan putrinya itu selalu gagal.
"Praktis sejak 24 Desember 2022 sampai hari ini saya hampir tidak pernah bertemu putri saya, hanya pernah pada bulan Mei, saya menemuinya di sekolah selama 10 menit dan itu diawasi mantan suami saya dan mertua saya."
Gema Ayu Sonia, Kamis (10/8).
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan hasil mediasi Pengadilan Agama Tigaraksa, kala itu, SS lebih banyak diasuh sang ibu dengan persentase 5 hari bersama sang Ibu dan dua hari bersama ayah.
"Sampai kemudian tanggal 24 Desember 2022, saat itu musim libur sekolah, saya izinkan mantan suami mengajak ke rumah orang tua (mantan mertua), tapi setelahnya anak itu tidak lagi diberikan ke saya, padahal saya selalu menaati hasil mediasi hak asuh dengan mengizinkan putri saya bersama ayahnya," ucap Ibu muda itu.
Advertisement
"Karena masalah ini, anak saya jadi korban, sekolahnya sampai dipindahkan. Akhirnya saya juga enggak bisa bertemu, video call pun enggak pernah ditanggapi."
Gema Ayu Sonia, Kamis (10/8).
Advertisement
"Padahal saya ibu kandungnya, sah. Sampai enggak diizinkan bertemu dengan anak yang saya lahirkan dari rahim saya, saya memohon keadilan, ingin anak saya kembali ke saya," ungkapnya.
Gema mengaku upaya hukum ke kantor polisi dia lakukan setelah gugatan terhadap mantan suami selaku tergugat, ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. "Gugatan saya ditolak seluruhnya pada putusan 8 Agustus kemarin. Saya merasa sangat janggal dengan persidangan tersebut. Karena proses sidang yang lama dan dasar putusan yang aneh," ucapnya di Mapolres Tangsel.