Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jokowi Beri Respons Tak Terduga
Saat disinggung ada agenda politik yang menimpa Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun.
Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi menanggapi santai atas hukuman 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7) lalu.
Mantan Gubernur DKI Jakarta meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
"Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan, wis (sudah)," ungkap Jokowi singkat saat ditemui wartawan di kediaman pribadi Jalan Kutai Utara No 01, Sumber, Solo, Kamis (31/7).
Saat disinggung ada agenda politik yang menimpa Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun atas kasus impor gula, Jokowi memberikan jawaban yang sama.
"Hormati keputusan hukun yang ada," ungkapnya.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Hasto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Atas putusan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyono menyampaikan, salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut lantaran hukuman yang dijatuhkan kurang dari dua pertiga tuntutan.
"Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding," tutur Fitroh dalam keterangannya, Kamis (31/7).