Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara kasus suap Harun Masiku. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara.
Hadir dalam ruang sidang Maria Ekowati, istri Hasto. Terlihat ia hanya tertegun begitu mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim. Meski tertegun, dalam hati, Maria mengaku menerima dengan tenang.
Saat mendengar vonis, Maria menggenggam kedua tangannya dan memejamkan mata seperti bermunajat untuk keadilan sang suami.
Walau akhirnya tetap dihukum penjara, Maria tetap mengucap banyak terima kasih kepada rekan dan handai taulan yang sudah menemani sang suami selama persidangan.
"Terima kasih sudah menemani mendampingi, tetap semangat kita terima dengan tenang dengan kepala tegak," kata Maria kepada awak media di ruang siang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7).
Advertisement
Ngaku Berat
Meski berat, Maria mengaku tetap akan tersenyum dan meyakini tuhan akan memberkati semua dengan karunianya setelah semua yang terjadi
"Tetap senyum dan semoga Tuhan memberkati semua terima kasih teman-teman semua yang sudah menemani menemani kami semua," ujar Maria.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) itu dinilai sah dan meyakinkan turut serta melanggar pidana suap kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan ," kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/7).
Diketahui, vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Hal ini dikarenakan Hasto dinilai tidak terbukti melanggar dakawan pertama dari jaksa yakni perintangan penyidikan.