Sandra Dewi Cabut Keberatan, Hukuman Harvey Moeis Bisa Dieksekusi
Hukuman Harvey Moeis bisa dieksekusi setelah para Pemohon dalam keberatan ini yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan mencabut gugatannya.
Artis Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, hukuman terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, pun bisa dieksekusi usai istrinya mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan penetapan pencabutan keberatan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Hakim menyatakan, hukuman Harvey Moeis bisa dieksekusi setelah para Pemohon dalam keberatan ini yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan mencabut gugatannya.
MA Tolak Kasasi Harvey
Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Harvey. Sehingga, Harvey tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus yang kini menjeratnya.
"Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar hakim.
Sidang lanjutan gugatan keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi hari ini beragendakan kesimpulan.
Kuasa hukum Sandra lalu menyerahkan surat pencabutan permohonan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Kemudian, Hakim memeriksa surat pencabutan untuk memastikan Sandra Dewi sudah mengetahui dan memberikan izin terkait pencabutan tersebut.
Selanjutnya, Hakim membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan tersebut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam sidang.
Surat pencabutan itu menyatakan Sandra Dewi dkk melakukan pencabutan keberatan secara sukarela dan tanpa tekanan. Lalu, hakim pun mengabulkan pencabutan keberatan tersebut.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, meneirma dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon," ujar hakim.
Diketahui, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait dengan penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.