Terungkapnya Sosok 'Ratih' di Antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Bisa Tampung Duit Miliaran
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar di industri tambang.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, dinilai terbukti berperan besar dalam praktik korupsi tata niaga timah yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tidak hanya memutuskan hukuman badan, tetapi juga mengungkap sejumlah fakta baru mengenai pergerakan aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan Sandra Dewi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar di industri tambang dan memperlihatkan skema dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
Majelis hakim menilai, vonis berat dijatuhkan sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas dampak luas kasus ini terhadap perekonomian nasional dan citra tata kelola industri pertambangan di Indonesia.
merdeka.com merangku sejumlah fakta persidangan kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis:
1. Hukuman Diperberat Hingga Dua Dekade
Vonis 20 tahun penjara menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menindak kejahatan korupsi kelas kakap. Hukuman ini lebih berat dari vonis tingkat pertama dan menegaskan bahwa perbuatan Harvey Moeis merusak sendi perekonomian negara.
2. Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar
Selain pidana penjara, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika uang ini tidak dibayarkan, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang negara. Apabila hasilnya tidak mencukupi, ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti selama 10 tahun.
3. Aset Mewah Ikut Dirampas Negara
Sejumlah aset yang dimiliki oleh Harvey Moeis dan Sandra Dewi, termasuk mobil mewah seperti Rolls-Royce dan Ferrari, serta perhiasan dan puluhan tas branded, diputuskan dirampas untuk negara. Aset-aset ini dinilai Majelis Hakim berasal dari hasil kejahatan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
4. Akta Pisah Harta Dipertanyakan
Dalam proses persidangan, terungkap adanya kejanggalan dalam akta perjanjian pisah harta yang dibuat Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Tim penyidik Kejaksaan Agung menyoroti perbedaan tanggal pada dokumen tersebut, memunculkan dugaan upaya untuk mengamankan aset dari sitaan negara.
Sosok 'Ratih'
Selanjutnya dalam sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Oktober 2025 terungkap sosok penampung duit miliaran.
Salah satu fakta paling mengejutkan dalam sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi. Penyidik Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya rekening bank yang dibuka menggunakan nama orang lain, namun dikuasai dan digunakan sepenuhnya oleh Sandra Dewi.
Terungkap bahwa Sandra Dewi membuka rekening atas nama asisten pribadinya, Ratih Purnamasari. Namun, menurut keterangan saksi penyidik, Max Jefferson, setelah rekening dibuka, kartu ATM dan buku rekeningnya langsung diserahkan kepada Sandra Dewi.
"Tapi sebelum itu, memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih, setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi. Jadi Bu Sandra Dewi pada waktu itu membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh bu Sandra Dewi, berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan," ujar Max, dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Tampung Dana Miliaran
Rekening 'Ratih' ini diduga digunakan untuk menampung aliran dana dari Harvey Moeis. Total aliran dana yang terdeteksi masuk melalui rekening tersebut, ditambah transfer ke rekening pribadi Sandra Dewi lainnya, ditaksir mencapai lebih dari Rp13 miliar. Dana ini, kata penyidik, digunakan Sandra Dewi untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan kebutuhan sehari-hari.
Pengungkapan skema penggunaan rekening asisten ini semakin memperkuat indikasi bahwa perputaran uang hasil korupsi telah terstruktur dan melibatkan pihak-pihak terdekat terpidana. Kasus Harvey Moeis kini menjadi pengingat keras akan bahaya korupsi dan konsekuensi hukum yang tak hanya menimpa pelaku utama, tetapi juga pihak keluarga yang ikut menikmati atau terlibat dalam upaya menyembunyikan hasil kejahatan.
Sandra Dewi Kukuh Asetnya Hasil Jerih Payah
Sandra Dewi sendiri bersikukuh bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil dari jerih payahnya sebagai brand ambassador beberapa produk ternama. Namun, klaim Sandra Dewi ini sedang didalami oleh penyidik Kejagung. Silvi Mulyani mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penelusuran mendalam terkait pernyataan Sandra Dewi tersebut.
Reporter Magang: Ahmad Subayu