Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eko Aryanto dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat.
Hakim Eko belakangan dikenal lantaran putusannya yang membuat kontroversi memvonis suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan pidana penjara hanya 6,5 tahun penjara saja setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara Rp300 triliun.
Berkaca dari vonisnya yang membuat gaduh dunia peradilan, MA memutasi hakim Eko ke Papua Barat berdasarkan Surat Keputusan (SK) mutasi pada Jumat, 9 Mei 2025 kemarin.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan setelah SK terkait mutasi tersebut sudah keluar, Eko harus segera pindah tugas ke tempat baru sesuai penugasan MA.
"(Resmi pindah) Ya begitu dapet SK, 15 hari kemudian paling lama harus pindah. Setelah dapat SK, paling 15 hari harus berangkat," kata Yanto saat dihubungi merdeka.com, Minggu (11/5).
Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang putusan untuk Harvey Moeis duduk sebagai terdakwa kasus korupsi Tata Niaga Timah. Hakim Eko selaku ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Namun pada putusannya, Eko justru hanya menjatuhi pidana penjara suami Sandra Dewi itu selama 6 tahun 6 bulan penjara saja dan denda sebesar Rp1 miliar.
Padahal perbuatan Harvey dinyatakan terbukti membuat negara merugi hingga Rp300 triliun. Selain itu kerugian juga ikut dirasakan oleh masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Padahal dalam tuntutan jaksa, meminta hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim saat itu beralasan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan Harvey Moeis.
Tapi pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, majelis hakim memperberat hukuman Harvey dengan pidana penjara selama 20 tahun. Besarnya kerugian negara dan dampak korupsi yang dilakukan menjadi alasan utama hakim memperberat hukuman. Tidak ada hal yang meringankan yang ditemukan oleh majelis hakim dalam kasus ini.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang menunjukkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
Advertisement
Sebelum mengetok vonis ringan buat suami selebritis Sandra Dewi itu, begini rekam jejak Hakim Eko Aryanto di dunia peradilan:
-Perkara John Kei
Kasus kematian Yustis Corwing, terdakwa John Kei dan kelompoknya. Selain tindak pidana korupsi, Eko rupanya juga pernah menangani kasus tindak pidana umum sebelumnya yakni memvonis John Kei dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Meskipun duduk sebagai hakim anggota, dia ikut terlibat menangani perkara kematian Yustis Corwing alias Erwin yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Bukon Koko dan Yereimas.
John Kei didakwa dengan melakukan pembunuahn berencana Erwin yang merupakan anak buah Nus Kei. Dia dakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Tapi, putusan hakim itu terbilang lebih ringan kebanding Jaksa yang meminta John Kei dipidana penjara selama 18 tahun atas pembunuhan berencana.
-Perkara di PN Tulungagung
Sebelum meniti karier hakim di Jakarta, Hakim Eko juga pernah menangani beberapa perkara saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua PN Tulungagung. Beberapa kasus mencolok disana pernah ditanganinya dan dianggap sebagai hakim yang transparan dalam menegakkan keadilan.
Pengalamannya di PN Tulungagung juga yang mengantarkan Eko bertugas di Jakarta hingga akhirnya menjadi hakim khusus tindak pidana korupsi.