Residivis di Bali Curi Motor Teman untuk Bayar Sewa mobil
Polisi menangkap pelaku dan penadah curanmor di wilayah Kota Denpasar.
Kepolisian Polsek Denpasar Barat, menangkap residivis berinisial NDW (30) asal Kabupaten Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah, karena mencuri sepeda motor atau curanmor.
Polisi juga menangkap penadah curanmor dari pelaku berinisial IKPG (42). Kedua pelaku berhasil ditangkap, pada Minggu (16/11) di wilayah Kota Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di parkiran indekos di Jalan Marboro XII, Desa Pemecutan Klod Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Senin (21/7) sekitar pukul 19.00 WITA, dan korbannya seorang berinisial FB (26) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
"Pelaku menggadai sepeda motor seharga Rp 4 juta (ke pelaku IKPG). Uangnya digunakan untuk membayar sewa mobil Rp 2.950.000 dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kompol Sukadi, Selasa (18/11).
Ditinggal mandi
Kronologinya, saat itu istri korban berinisial PP baru pulang kerja dan memarkir sepeda motornya di TKP sekitar pukul 17.30 WITA dan tidak dikunci stang. Setelah itu, istri korban bertemu temannya atau pelaku yang menunggu di depan kamar kosnya.
Kemudian, istri korban pergi mandi dan pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban, dan istri korban tidak memberikan. Tetapi saat sedang mandi istri korban mendengar suara kendaraan berbunyi. Lalu, istrinya korban keluar kamar mandi mendapati kendaraanya sudah tidak ada di TKP.
Setelah itu, istri korban menghubungi pelaku untuk menanyakan kendaraanya, dia bilang bawa motor korban untuk membeli rokok dan mengambil uang. Namun setelah ditunggu lama pelaku tidak kembali dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Kerugian 21 juta
"Dengan kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi P 6432 QAB dan mengalami kerugian Rp 21 juta," ujar Kompol Sukadi.
Lewat laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran pelaku NDW. Kemudian, pada Minggu (16/11) sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkap pelaku di sebuah indekos di Jalan Jaya Giri IX Denpasar.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti di sebuah rumah Jalan Gunung Lebah, Denpasar, dan juga menangkap pelaku IKPG dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat.
"Pelaku (NDW) mengakui mengambil sepeda motor di TKP. Dan pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Solo pada tahun 2012 dengan divonis 1 tahun 4 bulan," ujarnya.
Lewat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.