Rem Mobil MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Dipastikan Tak Bermasalah
Usai dilakukan pemeriksaan fisik, dinas Perhubungan pastikan mobil MBG tabrak siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing tak bermasalah.
Dinas Perhubungan memastikan sistem pengereman kendaraan dalam kasus mobil MBG tabrak siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara, dalam kondisi baik.
Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji jalan terhadap kendaraan tersebut.
Kepala Satuan Pelaksana Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (Kasatpel UP PKB) Cilincing, Dardi Wahyudi, mengatakan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh, baik secara visual maupun melalui road test.
“Untuk kemarin kami sudah melaksanakan pemeriksaan secara fisik maupun road test terhadap kendaraan tersebut. Dari sistem pengereman, mulai dari pedal rem hingga reservoir tank minyak rem, tidak ditemukan adanya kekurangan,” ujar Dardi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/12).
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut menggunakan sistem rem cakram di bagian depan dan rem tromol di bagian belakang. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh komponen rem berfungsi dengan baik.
“Tidak ditemukan kebocoran pada selang-selang rem, baik yang membagi bagian depan kanan-kiri maupun belakang kanan-kiri. Jadi kondisi kendaraan untuk sistem pengeremannya dinyatakan bagus,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap rem parkir. Hasilnya, rem parkir kendaraan tersebut juga dinyatakan berfungsi normal.
“Untuk kondisi rem parkir, sudah kami coba dan dalam keadaan baik,” kata dia.
Lebih lanjut, Dardi menyampaikan bahwa kendaraan yang diperiksa merupakan mobil keluaran tahun 2023, sehingga secara usia kendaraan masih tergolong relatif baru.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan dalam kondisi layak, khususnya pada sistem pengereman,” pungkasnya.
Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan seorang sopir berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus mobil MBG tabrak siswa SDN 01 Cilincing, Jakarta Utara yang terjadi pada Kamis (11/12).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan AI sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
“Pada siang hari ini kami dari Polres Metro Jakarta Utara sudah menyelesaikan rangkaian penyidikan dan beberapa waktu lalu telah dilakukan gelar perkara. Dengan hasil, Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” kata Erick saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/12).
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pengemudi. Hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil negatif, demikian pula dengan tes alkohol yang dilakukan bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.
“Kami sudah melakukan tes urine dengan hasil negatif, kemudian tes alkohol juga negatif,” kata Erick.
Meski demikian, dari hasil penyidikan, polisi menemukan faktor lain yang diduga menjadi penyebab kecelakaan. Erick mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengemudi dalam kondisi kelelahan akibat kurang istirahat.
“Dari temuan kami, ada satu motif yang mungkin menjadi alasan terjadinya kejadian tersebut. Tersangka sebelum kejadian baru tidur sekitar pukul 04.00 pagi, kemudian pukul 05.30 sudah berangkat ke SPPG untuk mengendarai mobil mitra SPPG,” jelasnya.
Menurut Erick, waktu istirahat yang sangat minim membuat tersangka berada dalam kondisi yang tidak layak untuk mengemudikan kendaraan.
“Sehingga waktu istirahatnya kurang. Itu yang menjadi bahan bagi kami bahwa pada saat kejadian, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan, dan hal tersebut berakibat fatal terhadap kejadian di SDN 01 Cilincing,” tegasnya.