Raja Juli Antoni Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar: Saya Tidak Kenal!
Salah satunya disebut sebagai mantan tersangka kasus pembalakan liar, Azis Wellang.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat bicara soal foto yang beredar luas, menampilkan dirinya sedang bermain domino bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dan dua orang lainnya.
Salah satunya disebut sebagai mantan tersangka kasus pembalakan liar, Azis Wellang.
Dalam pernyataan resminya, Minggu (7/9), Raja menegaskan tidak mengenal dua orang yang terlihat dalam foto tersebut.
“Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu,” kata Raja dikutip Antara, Minggu (7/9).
Ia mengaku baru mengetahui identitas salah satu orang dalam foto itu setelah pemberitaan ramai.
“Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar,” tambahnya.
Klarifikasi Pertemuan
Raja menjelaskan, sebelum foto itu diambil, ia bertemu dengan Menteri Karding di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) untuk berdiskusi sekitar dua jam. Ia menegaskan, tidak ada pembahasan mengenai kasus pembalakan liar.
Menurutnya, usai pertemuan, ia diajak bergabung ke ruang tamu yang sudah ramai tamu lain, sebagian sedang bermain domino. Ia pun ikut sebentar sebelum akhirnya pulang.
“Saya tidak mengenal kedua orang dalam foto yang beredar itu,” ujarnya.
Raja memastikan komitmennya dalam menindak tegas praktik pembalakan liar.
“Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan, saya akan tegakkan hukum setegas-tegasnya tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasus Terkait Azis Wellang
Pada November 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Salah satunya adalah Muhammad Aziz Wellang (MAW), Direktur Utama PT ABL.
Kasus itu terkait penebangan kayu di luar izin konsesi seluas 11.580 hektare milik PT ABL, yang menghasilkan 1.819 meter kubik kayu dengan kerugian negara diperkirakan Rp2,72 miliar.
Namun, status tersangka Azis kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan praperadilan pada 9 Desember 2024.