PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas KPK
Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK. Putusan tersebut telah diputus hakim PTUN pada Selasa (3/9).
Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
Putusan tersebut di putus oleh Irfan Mawardi sebagai ketua majelis, lalu Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan selaku hakim anggota.
Setelahnya gugatan Ghufron gugur, hakim juga mengenakan biaya perkara.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 442.000 ( Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah)," lanjut putusan PTUN itu.
Gugurnya upaya Ghufron agar tidak terjerat perkara etik di KPK juga pernah diputus oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Ghufron pun juga gugur di tangan Majelis Hakim MA.
Setelah dua proses itu gugur, Dewas KPK tinggal melanjutkan sidang etik Nurul Ghufron yang diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya yang membantu proses mutasi salah seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021. ASN tersebut merupakan kenalannya.
Ghufron mengaku pernah menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk memperhatikan soal ASN tersebut.
Kasdi yang disebut-sebut sudah dalam incaran KPK terkait kasus korupsi pemerasan hingga gratifikasi pada lingkungan Kementan.
Singkat cerita, ASN itu akhirnya bisa dipindah tugaskan dari pusat ke daerah.