Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan
Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
nurul ghufron![Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/21/1716290920446-rt4d5.jpeg)
Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
![Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/21/1716290896350-ez4ox.jpeg)
Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
Bahkan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang dilaporkan Nurul Ghufron kepada Bareskrim Mabes Polri? Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Selama proses sidang etik, Ghufron sempat meminta majelis etik untuk menunda pada saat yang bersangakutan ingin menyampaikan nota pembelaannya. Hal tersebut merupakan bagian dari porses sidang agar tidak menyalahi 'due process of law'.
Namun pada akhirnya, Ghufron menyampaikan nota pembelaannya pada Senin (20/5) kemarin. Di hari yang sama juga, hakim PTUN membuat putusan sela untuk menunda sidang etik yang sedang berlangsung di Dewas.
"Memang penundaan ini sangat cepat, kami sendiri belum pernah menerima gugatan PTUN yang diajukan NG. Sampai hari ini pun belum karena belum dimuat di e-court. Karena alasan majelis mengatakan ini adalah alasan yang mendesak. Itu berlaku untuk umum dan harus dipatuhi," ujarnya.
Tumpak juga megaku masih ada hal yang mengganjal baginya karena dirinya mengaku masih belum mengetahui apa yang digugat oleh Ghufron padahal proses sidang etik masih berjalan.
"Ini merupakan suatu keanehan, sayangnya kita tidak punya upaya hukum untuk ini. Ya kita mau bilang apa, jangan bilang kami tidak mengantisipasi. Sangat mengantisipasi," pungkas Tumpak.
- Deretan Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Terjerat Kasus Etik
- Mantan Anak Buah SYL jadi Saksi Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terkait Mutasi ASN Kementan
- KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi
- Bareskrim Mulai Selidiki Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK
- Resep Es Timun Suri Gula Merah, Enak dan Menyegarkan
- VIDEO: Presiden Jokowi Temui Delegasi Bank Dunia, Pamer Banjir Proyek Ambisi Bawa RI Maju
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang putusan etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dugaan penyalahgunaan jabatan membantu mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah. Sidang putusan etik Ghufron digelar hari ini, Selasa (21/5).
Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Di satu sisi, Ghufron juga tengah melayangkan gugatan materi terhadap Dewas KPK karena peristiwa membantu ASN Kementan itu telah kedaluwarsa.
Oleh karena itu ini kami anggap resmi yang berasal dari penitera pengadilan TUN, oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda," kata Tumpak dalam sidang, Selasa (21/5).
Tumpak menyebut sidang etik Ghufron bakal ditunda sampai dengan hakim PTUN memberikan putusan selanjutnya bilamana telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena disini disebut berlaku final dan mengikat penetapan ini, tidak dapat diganggu gugat penetapan ini untuk semua, oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini," jelas Tumpak.