![Duduk Perkara Memanasnya Hubungan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/22/1716358514464-jr2aw.jpeg)
Duduk Perkara Memanasnya Hubungan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas
Konflik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kian memanas.
Konflik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kian memanas.
Berawal dari Dewas yang mencatat nama Nurul atas tindakannya membantu mutasi seorang ASN, laki-laki kelahiran 1974 itu kemudian melakukan serangan balik dengan melaporkan Dewas ke Bareskrim.
Aksi keduanya kemudian berhasil mengundang kegaduhan pada internal KPK dan memicu beberapa kontroversi.
Berikut kronologi memanasnya hubungan Nurul Ghufron dan Dewas KPK:
Nurul Ghufron dinilai telah melanggar kode etik oleh Dewas dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dengan membantu memutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah. Dewas menggelar sidang etik untuk perkara tersebut yang dilaksanakan pada 14 Mei lalu di Gedung Dewas KPK, Jakarta.
Cerita bermula saat Ghufron menghubungi Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, agar membantu proses mutasi seorang ASN kenalannya yang mandek sejak 2021. Dalam hal ini Ghufron memberikan pembelaan bahwa yang ia lakukan hanyalah tindakan yang berlandaskan kemanusiaan.
"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," ujar Ghufron saat ditemui di gedung Dewas KPK, Selasa (14/5).
Sidang kode etik Nurul itu sejatinya dimaksudkan untuk digelar pada tanggal 2 Mei, namun Ghufron enggan hadir bersamaan dengan aksinya yang sempat laporkan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setelah namanya mencuat dalam tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, Ghufron tidak tinggal diam dengan melaporkan balik Dewas KPK ke PTUN karena dianggap telah menangani laporan kedaluwarsa. Laporan itu ia layangkan pada tanggal 24 April lalu dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Sebelumnya Nurul juga melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho atas penyalahgunaan wewenang. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemeriksaan yang bukan haknya dengan meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," tutur Ghufron pada wartawan, Rabu (24/4).
Diketahui, Ghufron juga mengajukan permohonan ke PTUN agar Dewas menunda pembacaan putusan sidang kode etik terhadap dirinya bersamaan dengan laporan yang ia layangkan. PTUN pun mengabulkan hal ini sehingga Dewas terpaksa menunda putusannya.
"Oleh karena kami sudah mendapat penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari pada majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK hari Selasa (21/5) dilansir dari Antara.
Hingga saat ini masih belum ada pengumuman mengenai kapan pembacaan putusan etik Nurul Ghufron akan dilaksanakan. Tumpak sendiri mengkonfirmasi bahwa pembacaan putusan etik akan mengacu pada proses hukum yang ada di PTUN.
Tidak berhenti sampai di situ, Ghufron kembali menggiring perkara ke tempat lain. Pada tanggal 6 Mei lalu, ia melaporkan beberapa nama anggota Dewas KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Meski Ghufron enggan membeberkan siapa saja nama yang ia serahkan ke Bareskrim, namun ia mengkonfirmasi bahwa ada lebih dari satu yang telah ia tulis.
Ghufron menambahkan bahwa laporan ini ia buat lantaran pemberitaan mengenai tuduhan penyalahgunaan jabatannya untuk membantu mutasi seorang ASN sudah muncul sebelum adanya pemeriksaan, sehingga berimbas langsung pada reputasinya dan orang-orang terdekatnya.
(Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih)
Dewas KPK akan menggelar sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaGhufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melapor beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaGhufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca Selengkapnya