Prabowo Tetapkan Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.
Dalam aturan tersebut, hakim ad hoc diberikan berbagai hak keuangan dan fasilitas, mulai dari tunjangan hingga jaminan keamanan selama bertugas.
"Hakim Ad Hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: tunjangan; rumah negara; fasilitas transportasi; jaminan kesehatan; jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya; biaya perjalanan dinas; dan uang penghargaan," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (4/5/2026).
Tunjangan diberikan setiap bulan dan sudah termasuk pajak penghasilan.
"Pajak penghasilan atas tunjangan bagi Hakim Ad Hoc dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2).
Rumah Negara dan Transportasi Selama Bertugas
Dalam Pasal 6 dijelaskan, hakim ad hoc berhak menempati rumah negara serta memperoleh fasilitas transportasi selama menjalankan tugas di daerah penugasan.
Apabila fasilitas tersebut belum tersedia, pemerintah dapat memberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Selain itu, hakim ad hoc juga mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan keamanan sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk perjalanan dinas, biaya transportasi dan akomodasi diberikan setara dengan hakim pada pengadilan tempat mereka bertugas.
Berlaku Sejak Pelantikan
Perpres ini juga mengatur bahwa seluruh hak keuangan dan fasilitas diberikan sejak hakim ad hoc dilantik.
"Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan.Hakim Ad Hoc yang telah dilantik sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini diberikan terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Presiden ini," jelas Pasal 10.
Namun, hak tersebut akan dihentikan apabila hakim ad hoc berhenti atau diberhentikan dari jabatannya. Mereka juga tidak mendapatkan hak pensiun maupun pesangon.
Uang Penghargaan di Akhir Masa Jabatan
Hakim ad hoc tetap memperoleh kompensasi berupa uang penghargaan di akhir masa jabatan. Pasal 12 menyebutkan bahwa uang penghargaan diberikan sebesar dua kali besaran tunjangan.
Jika masa jabatan tidak dijalani secara penuh, maka perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
"Uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dijatuhkan sanksi administratif tingkat berat dan/ atau dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 12 ayat (6).
Rincian Tunjangan Berdasarkan Jenis Pengadilan
Berikut besaran tunjangan hakim ad hoc berdasarkan jenis dan tingkat pengadilan:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
- Tingkat pertama: Rp 49.300.000
- Tingkat banding: Rp 64.500.000
- Tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Hubungan Industrial:
- Tingkat pertama: Rp 49.300.000
- Tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Perikanan:
- Tingkat pertama: Rp 49.300.000
Pengadilan Hak Asasi Manusia:
- Tingkat pertama: Rp 49.300.000
- Tingkat banding: Rp 62.500.000
- Tingkat kasasi: Rp 105.270.000
Pengadilan Niaga:
- Tingkat pertama: Rp 49.300.000
- Tingkat kasasi: Rp 105.270.000