KY Perjuangkan Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Respons Stagnansi Tunjangan Selama 13 Tahun
Komisi Yudisial (KY) terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan Hakim Ad Hoc yang tunjangannya stagnan selama 13 tahun, memicu ketimpangan dan keresahan di kalangan mereka.
Komisi Yudisial (KY) secara konsisten mengupayakan peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan bagi para hakim di Indonesia. Upaya ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi hakim ad hoc yang menyuarakan kegelisahan. Mereka merasa tunjangan kinerja yang diterima telah stagnan selama lebih dari satu dekade.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara, Anita Kadir, menegaskan bahwa kesejahteraan adalah fondasi utama bagi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim secara adil.
Peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja mereka. Namun, juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ini dilakukan dengan terus memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas.
Aspirasi FSHA dan Komitmen KY
Komisi Yudisial telah menerima audiensi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia. Pertemuan penting ini berlangsung di Gedung KY, Jakarta, pada Kamis (15/1) lalu.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, bersama anggota KY Abhan dan F. Willem Saija. Diskusi utama berfokus pada hak keuangan hakim ad hoc yang tidak mengalami perubahan selama 13 tahun terakhir.
Desmihardi menyatakan bahwa FSHA berharap KY dapat membantu mengawal perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013. Perpres tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
KY menghargai dan menghormati langkah FSHA dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Desmihardi menekankan bahwa langkah tersebut harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ketimpangan Hak Keuangan Hakim
Perwakilan FSHA menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. PP ini terkait kenaikan tunjangan hakim karier, justru mempertajam jurang ketimpangan. Ini menciptakan ketidakadilan bagi hakim ad hoc.
Disebutkan bahwa hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan uang kehormatan. Mereka tidak menerima gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Desmihardi menegaskan bahwa sesuai dengan wewenang dan tugasnya, KY bertugas meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Oleh karena itu, KY berkomitmen penuh mengawal aspirasi para hakim ad hoc.
F. Willem Saija juga mengaku memahami keresahan FSHA. Namun, ia mengingatkan agar aspirasi yang disampaikan tidak sampai mengganggu jalannya persidangan. Ini penting agar para pencari keadilan tetap memperoleh pelayanan prima.
Langkah Strategis Peningkatan Kesejahteraan
Sebagai mantan ketua pengadilan tinggi, Willem meyakinkan perwakilan FSHA bahwa Mahkamah Agung (MA) turut memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Pimpinan MA bersama pemerintah tengah membahas usul penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc.
Willem mengakui bahwa ada kendala terkait ketentuan yang mengatur tunjangan hakim ad hoc. Sementara itu, ketentuan tunjangan hakim karier tercantum secara jelas dalam PP dan peraturan di bawahnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan FSHA untuk terus memperjuangkan aspirasi ini hingga berbentuk peraturan resmi. Ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc.
FSHA sebelumnya telah mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1). Rapat tersebut membahas secara spesifik ketimpangan hak keuangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Selain itu, Mahkamah Agung dalam konferensi pers pada Kamis (8/1) menyatakan sedang dalam proses mengupayakan penyesuaian terhadap tunjangan hakim ad hoc. Usulan penyesuaian tunjangan ini tengah digodok bersama pemerintah.
Sumber: AntaraNews