Istana Ungkap Proses Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Dihitung Tersendiri
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kenaikan gaji hakim ad hoc akan dihitung tersendiri, terpisah dari hakim karier, untuk mengatasi ketimpangan pendapatan yang telah berlangsung lama.
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan penjelasan mengenai skema kenaikan gaji hakim ad hoc. Proses perhitungan gaji ini akan dilakukan secara terpisah dan khusus, tidak disamakan dengan penyesuaian gaji hakim karier. Penjelasan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi setelah mengikuti retret Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (6/1) malam.
Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, menegaskan bahwa penanganan kenaikan gaji hakim ad hoc mendapatkan perhatian serius. Langkah ini diambil untuk mengatasi kondisi kesejahteraan hakim ad hoc yang dinilai memprihatinkan dan belum mengalami penyesuaian selama bertahun-tahun. Pemerintah berupaya agar besaran gaji hakim ad hoc nantinya dapat disesuaikan dengan standar gaji hakim karier.
Komunikasi intensif juga terus dilakukan antara pemerintah dan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji yang adil dan sesuai dengan struktur serta payung hukum yang berbeda dari hakim karier.
Detil Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kenaikan gaji hakim ad hoc akan dihitung tersendiri karena ada perincian yang sedang didetailkan. "Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata Prasetyo Hadi.
Pemerintah juga secara aktif berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut. "Sudah, kan kita berkomunikasi terus," ujar Prasetyo, menegaskan adanya dialog berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan para hakim ad hoc.
Prasetyo menuturkan bahwa rumusan kenaikan gaji hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena terdapat struktur yang berbeda antara keduanya. "Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya," jelasnya. Perbedaan ini menjadi alasan utama mengapa penanganan kenaikan gaji hakim ad hoc memerlukan pendekatan yang spesifik.
Kesenjangan Gaji dan Aturan yang Belum Diperbarui
Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Kondisi ini berarti gaji mereka belum mengalami penyesuaian selama 13 tahun, menciptakan kesenjangan signifikan dengan hakim karier. Ketiadaan pembaruan ini menjadi sorotan utama dalam isu kesejahteraan hakim.
Di sisi lain, mulai tahun 2026, tunjangan untuk hakim karier akan mengalami kenaikan substansial. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, dengan besaran yang bervariasi sesuai tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier dapat mencapai Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan.
Namun, kenaikan tunjangan yang signifikan ini tidak berlaku bagi hakim ad hoc. Kelompok hakim ad hoc mencakup berbagai spesialisasi seperti hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), dan hakim ad hoc perikanan, serta sektor lainnya. Pengecualian ini memperparah ketimpangan pendapatan yang sudah ada.
Potensi Mogok Kerja dan Atensi Pemerintah
Akibat ketimpangan pendapatan yang terus berlanjut, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia membuka kemungkinan untuk melakukan mogok kerja secara nasional. Ancaman ini akan direalisasikan jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah tersebut. Situasi ini menunjukkan urgensi penanganan isu kesejahteraan hakim ad hoc.
Meskipun demikian, pemerintah memberikan atensi khusus terhadap kesejahteraan hakim, termasuk hakim-hakim ad hoc. Prasetyo Hadi mengakui kondisi hakim ad hoc yang memprihatinkan. "Kan yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Nanti disesuaikan, disesuaikan dengan yang hakim karier itu," ungkap Prasetyo.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah menyadari kondisi tersebut dan berupaya mencari solusi. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa gaji hakim ad hoc dapat disesuaikan dan setara dengan gaji hakim karier, demi keadilan dan motivasi kerja mereka.
Sumber: AntaraNews