FSHA Usulkan Pembentukan Badan Peradilan Khusus demi Reformasi Sistem Peradilan Nasional
Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) mengusulkan pembentukan Badan Peradilan Khusus melalui RUU Jabatan Hakim, bertujuan menyatukan klaster hakim dan meningkatkan independensi peradilan.
Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) secara resmi mengusulkan pembentukan Badan Peradilan Khusus (Badilsus) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. Usulan ini disampaikan dalam upaya reformasi sistem peradilan di Indonesia.
Koordinator FSHA, Siti Noor Laila, memaparkan gagasan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Selasa. Pembentukan Badilsus diharapkan dapat menyatukan berbagai pengadilan khusus yang ada saat ini.
Langkah ini bertujuan untuk mengatasi parsialisme serta ketimpangan kesejahteraan di kalangan hakim. FSHA memandang pentingnya perubahan paradigma hakim ad hoc menjadi hakim khusus demi kontinuitas hukum acara.
Pentingnya Badan Peradilan Khusus dan Perubahan Paradigma Hakim
Badan Peradilan Khusus yang diusulkan FSHA akan membawahi sejumlah pengadilan spesifik. Ini termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan Perikanan, Pengadilan Niaga, serta Pengadilan Pajak juga akan berada di bawah naungannya.
Siti Noor Laila menekankan bahwa sifat dari masing-masing pengadilan khusus tersebut bersifat tetap, bukan ad hoc. Oleh karena itu, penting untuk mengakui eksistensi dan kontinuitas sistem hukum acaranya.
FSHA juga melihat perlunya perubahan paradigma mengenai hakim ad hoc. Mereka mengusulkan agar hakim ad hoc diubah menjadi hakim khusus, sejalan dengan kontinuitas sistem hukum. Perubahan ini diharapkan menciptakan keseragaman dalam penamaan dan fungsi hakim.
Penyetaraan Kesejahteraan dan Independensi Hakim
Penyatuan seluruh klaster hakim, baik karir, nonkarir, maupun ad hoc, di bawah satu nama yaitu pejabat peradilan negara, menjadi fokus utama FSHA. Langkah ini diharapkan dapat mengikis parsialisme yang selama ini terjadi dalam sistem peradilan.
Parsialisme yang ada saat ini seringkali menimbulkan ketimpangan kesejahteraan di antara para hakim. Ketimpangan ini mencakup hak keuangan dan fasilitas, seperti tunjangan pajak dan tunjangan kemahalan yang belum merata.
Oleh karena itu, FSHA berharap penyetaraan konsep hakim pada satu nama pejabat peradilan negara akan berdampak setara pada kesejahteraan. Ini mencakup hak keuangan, fasilitas, jaminan sosial, dan jaminan keamanan bagi hakim beserta keluarganya. Jaminan keamanan diperlukan baik di rumah maupun di lingkungan kerja.
Reformasi Menyeluruh dan Kemandirian Yudikatif
FSHA menilai bahwa reformasi penegakan hukum memerlukan perubahan tatanan secara menyeluruh dalam tubuh Mahkamah Agung (MA). Perubahan ini harus dimulai dengan memberikan garis tegas antara kekuasaan yudikatif dan kekuasaan eksekutif serta legislatif.
Kemandirian MA dengan struktur dan pola kepegawaiannya sendiri akan menciptakan garis tegas tersebut. Dengan demikian, hakim tidak lagi menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang terkesan terikat pada kekuasaan eksekutif.
Sebaliknya, hakim akan menjadi lebih independen sebagai pejabat peradilan negara, sesuai Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pasal ini mendefinisikan hakim sebagai pejabat peradilan negara yang berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana, tanpa fragmentasi hakim karir atau ad hoc.
Hal ini juga berkonsekuensi pada pengembalian fungsi utama hakim sebagai pemegang palu untuk mengadili perkara. Jabatan struktural dalam MA, kecuali ketua dan wakil ketua pengadilan, akan diserahkan kepada ASN sebagai sistem pendukung, bukan lagi dijabat oleh hakim.
Sumber: AntaraNews