Polres Rejang Lebong Tangani Lima Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tujuh Tersangka Diamankan
Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya, mengamankan tujuh tersangka dengan barang bukti lebih dari 100 gram sabu. Upaya penanganan penyalahgunaan narkotika Rejang Lebong terus ditingkatkan.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Hingga pertengahan Januari 2026, lima kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap. Upaya ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum yang intensif dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.
Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan dan operasi yang berlangsung sejak 8 hingga 20 Januari 2026. Sebanyak tujuh orang telah diamankan sebagai tersangka dalam berbagai peran, mulai dari pengguna hingga pengedar. Barang bukti yang disita pun cukup signifikan, melebihi 100 gram dari berbagai jenis narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Andhika Rizkiawan Ramadhan, menyatakan bahwa penanganan ini menunjukkan keseriusan polisi. Pihaknya bertekad untuk terus menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika di 15 kecamatan yang ada di Rejang Lebong melalui sosialisasi dan operasi penegakan hukum yang berkelanjutan.
Detail Penangkapan dan Tersangka
Dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil melakukan serangkaian penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Pada 8 Januari 2026, tim berhasil mengamankan dua tersangka awal, yakni HB dan DH. Di hari yang sama, penangkapan juga dilakukan terhadap AMR dan RA, menambah daftar pelaku yang terjerat kasus ini.
Sehari berselang, tepatnya 9 Januari, polisi kembali meringkus seorang tersangka berinisial F (32) yang merupakan warga Kecamatan Curup Timur. Rentetan penangkapan ini menunjukkan efektivitas operasi yang dijalankan oleh aparat kepolisian. Fokus pada penyalahgunaan narkotika Rejang Lebong terus dilakukan.
Operasi berlanjut pada 17 Januari, di mana tim Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil menangkap tiga tersangka sekaligus, yaitu PP (20), HF (19), dan RG (26). Penangkapan ini menegaskan bahwa jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut terus dipantau. Penangkapan terbaru pada 20 Januari mengamankan S (43) dari Kecamatan Curup Timur, yang diduga kuat sebagai pengedar dengan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar.
Barang Bukti dan Asal Narkotika
Dari serangkaian penangkapan yang dilakukan, Polres Rejang Lebong berhasil menyita barang bukti narkotika dengan jumlah yang tidak sedikit. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketujuh tersangka mencapai lebih dari 100 gram. Mayoritas barang bukti ini adalah jenis sabu-sabu, termasuk satu paket besar yang ditemukan dari tersangka S.
Iptu Andhika Rizkiawan Ramadhan menjelaskan bahwa kategori tersangka yang diamankan bervariasi antara pengguna dan pengedar. Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar barang bukti narkotika yang disita berasal dari luar Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran yang lebih luas yang beroperasi di luar wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Informasi mengenai asal barang bukti ini menjadi penting untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran dan memutus pasokan narkotika ke Rejang Lebong. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi penanganan penyalahgunaan narkotika Rejang Lebong secara menyeluruh.
Ancaman Pidana dan Upaya Pencegahan
Para tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Enam dari tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pelanggar.
Sementara itu, tersangka S, yang diidentifikasi sebagai pengedar, akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk pengedar jauh lebih berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.
Untuk menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di 15 kecamatan di Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong akan meningkatkan sosialisasi kepada berbagai kalangan masyarakat. Selain itu, operasi penegakan hukum akan terus ditingkatkan secara berkala. Langkah-langkah preventif dan represif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika Rejang Lebong.
Sumber: AntaraNews