BNNK Rejang Lebong Diharapkan Tekan Kasus Narkotika di Zona Merah
Kehadiran BNNK Rejang Lebong diharapkan menjadi angin segar dalam menekan tingginya kasus narkotika di wilayah tersebut yang kini berstatus zona merah.
Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menaruh harapan besar terhadap keberadaan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di wilayahnya. Lembaga ini diharapkan mampu menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang masih tinggi.
Rejang Lebong saat ini menghadapi tantangan serius karena masuk dalam kategori zona merah kasus narkotika di Provinsi Bengkulu. Pembentukan BNNK menjadi langkah strategis untuk mengubah status ini menjadi lebih baik.
Hendri Praja menegaskan bahwa dengan beroperasinya BNNK, wilayah tersebut dapat beralih status dari zona merah menjadi kuning atau bahkan hijau. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memerangi narkoba.
Pembentukan BNNK Rejang Lebong dan Harapan Pemerintah Daerah
Rencana pembentukan BNNK Rejang Lebong telah digulirkan sejak beberapa tahun lalu dan baru terealisasi pada tahun 2026 ini. Proses ini menandai upaya berkelanjutan dalam penanganan masalah narkotika di daerah.
Meskipun masih dalam proses administrasi di BNN pusat, BNNK Rejang Lebong sudah dapat beroperasi melalui Unit Layanan Terpadu P4GN. Unit ini fokus pada Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika.
Wakil Bupati Hendri Praja menekankan pentingnya peran BNNK dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BNN pusat sangat krusial untuk mencapai tujuan ini.
Rejang Lebong: Zona Merah Kasus Narkotika di Bengkulu
Berdasarkan catatan kepolisian se-Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong menempati posisi kedua terbanyak dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Posisi ini berada tepat setelah Kota Bengkulu.
Data dari Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menangani 59 kasus. Kasus-kasus ini melibatkan 68 orang tersangka.
Para tersangka terdiri dari 68 laki-laki, tiga perempuan, dan satu anak di bawah umur, menunjukkan luasnya dampak penyalahgunaan narkotika. Jenis narkotika yang paling banyak ditangani adalah sabu-sabu, diikuti ganja dan ekstasi.
Barang haram ini disinyalir masuk ke Rejang Lebong dari berbagai daerah di Sumatera, termasuk kota-kota di Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran yang luas.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pemberantasan Narkotika
Pemberantasan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Rejang Lebong bukanlah tanggung jawab satu pihak. Hendri Praja menegaskan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama.
Selain aparat kepolisian dan BNNK, pemerintah daerah serta seluruh lapisan masyarakat juga memiliki peran penting. Sinergi antara berbagai elemen ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan efek jera dan pencegahan yang efektif.
Upaya pencegahan harus dilakukan secara masif, mulai dari edukasi di sekolah hingga sosialisasi di tingkat komunitas. Dengan demikian, kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dapat meningkat.
Kolaborasi yang kuat diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan Rejang Lebong.
Sumber: AntaraNews