Polres Lombok Tengah Dalami Kasus Kehilangan Barang WNA Lombok di Bandara Internasional
Polres Lombok Tengah tengah mendalami kasus kehilangan barang WNA Lombok asal Irlandia di Bandara Internasional Lombok. Korban melaporkan laptop dan uangnya hilang dari bagasi tercatat, memicu penyelidikan lebih lanjut.
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sedang mendalami kasus dugaan kehilangan barang milik seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bandara Internasional Lombok. Korban, Ellen Margaret (28) asal Irlandia, melaporkan kejadian ini setelah mengetahui barang berharganya hilang dari koper.
Inspektur Polisi Satu Lalu Brata Kusnadi, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan akan segera menindaklanjutinya. Laporan pencurian ini diajukan pada Kamis (19/2) oleh korban, yang menduga kehilangan terjadi di ruang bagasi bandara.
Kejadian ini menjadi perhatian serius karena melibatkan barang berharga seperti laptop dan uang yang diduga raib dari bagasi tercatat. Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat mengecek kopernya di hotel dan menemukan kondisi koper sudah diacak-acak.
Kronologi dan Laporan Korban WNA Irlandia
Ellen Margaret, WNA asal Irlandia, melaporkan kehilangan barang berharga miliknya ke Polres Lombok Tengah pada Kamis (19/2). Ia menyadari laptop dan uangnya tidak ada di dalam koper setelah tiba di hotel dan mengecek barang bawaannya. Kondisi koper korban yang sudah diacak-acak mengindikasikan adanya dugaan tindakan pencurian.
Laporan ini telah diterima oleh pihak kepolisian dan kini sedang dalam proses penyelidikan intensif. Pihak Polres Lombok Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut guna mengungkap kebenaran di balik insiden yang menimpa WNA tersebut.
Dugaan kehilangan ini terjadi di ruang bagasi Bandara Internasional Lombok, yang menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan barang bawaan penumpang. Insiden ini menyoroti pentingnya kehati-hatian penumpang, terutama untuk barang-barang yang bernilai tinggi.
Tanggapan Pihak Bandara dan Aturan Penerbangan
Pelaksana Tugas Branch Communication dan CSR Department Head Bandara Lombok, Hidya Putri Ramadhina, menjelaskan terkait aturan yang berlaku mengenai kehilangan barang. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti rugi terhadap hilangnya barang berharga atau yang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat.
Pengecualian berlaku jika penumpang telah menyatakan dan menunjukkan adanya barang berharga saat pelaporan keberangkatan (check-in), dan pengangkut setuju untuk mengangkutnya. Namun, barang milik penumpang yang dilarang untuk disimpan ke dalam bagasi tercatat meliputi elektronik, uang, perhiasan, dokumen penting, dan barang rentan lainnya.
Pihak bandara selalu menginformasikan larangan ini kepada penumpang saat proses check-in, mengarahkan mereka untuk menyimpan barang berharga di bagasi kabin demi keamanan bersama. Hidya Putri Ramadhina juga menambahkan bahwa Ellen Margaret tidak melaporkan kehilangan barangnya kepada pihak lost and found, maskapai, maupun customer service bandara setelah mendarat di Bandara Internasional Lombok.
Penanganan bagasi pesawat, mulai dari keberangkatan hingga kedatangan penumpang di bandara tujuan, dilakukan langsung oleh maskapai. Oleh karena itu, pelaporan kehilangan barang bawaan yang dimasukkan ke dalam bagasi pesawat seharusnya ditujukan langsung kepada maskapai.
Imbauan dan Prosedur Pelaporan Kehilangan Barang
Pihak Bandara Internasional Lombok mengimbau seluruh penumpang pesawat untuk dapat melaporkan langsung ke maskapai apabila mengalami kehilangan barang bawaan yang dimasukkan ke dalam bagasi pesawat saat melakukan penerbangan. Prosedur pelaporan yang tepat sangat krusial untuk penanganan kasus kehilangan secara efektif.
Bagi penumpang pesawat atau pengunjung bandara yang membutuhkan bantuan atau informasi, dapat mendatangi petugas customer service bandara yang siaga. Alternatif lain, dapat menghubungi contact center InJourney Airports di nomor telepon 172 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Imbauan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang, serta meminimalisir risiko kehilangan barang berharga. Kerjasama antara penumpang dan pihak berwenang sangat penting dalam menjaga lingkungan bandara yang aman dan terpercaya.
Sumber: AntaraNews