Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah menerima laporan dari warga terkait dugaan penyebaran konten video roti dalam paket Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung belatung. Laporan ini diajukan oleh Baiq Restu Tunggal Kencana yang melaporkan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) bernama Alman Putra.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari perseteruan sebelumnya, di mana Alman diketahui sempat melaporkan Baiq Restu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, setelah dilakukan gelar perkara, laporan awal tersebut telah dihentikan oleh pihak kepolisian karena tidak memenuhi unsur pidana.
Menanggapi penghentian laporan sebelumnya, Baiq Restu melalui kuasa hukumnya kini melayangkan laporan balik terhadap Alman. Laporan balik ini mencakup dugaan laporan palsu, perbuatan tidak menyenangkan, dan fitnah, karena kliennya merasa dirugikan secara materiil dan moril.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Laporan Video Roti Berbelatung MBG di Lombok Tengah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan adanya laporan terkait dugaan video roti berbelatung pada Minggu (05/4). Pihak kepolisian saat ini masih menunggu disposisi dari pimpinan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Alman Putra, yang dilaporkan oleh Baiq Restu, diketahui merupakan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut. SPPG ini memiliki peran dalam mendistribusikan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.
Laporan yang diajukan oleh Baiq Restu secara spesifik menyoroti dugaan adanya belatung dalam roti yang menjadi bagian dari paket MBG yang didistribusikan oleh SPPG Desa Ketara.
Advertisement
Advertisement
Laporan ITE Dihentikan, Berujung Laporan Balik
Sebelumnya, Alman Putra sempat melaporkan Baiq Restu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran video tersebut. Laporan ini telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
Polisi kemudian menghentikan perkara tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana yang dipersyaratkan. Penghentian ini juga mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 Tahun 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu atau perseorangan, bukan terhadap lembaga, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan, demi menjamin kepastian hukum dan kebebasan berpendapat. Hal ini menjadi dasar penting dalam penghentian laporan sebelumnya.
Advertisement
Sementara itu, kuasa hukum Baiq Restu, Rodi Fatoni, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan balik terhadap Alman dengan sejumlah pasal. Laporan tersebut mencakup Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu, Pasal 335 ayat (1) KUHP, serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Advertisement
Dampak Laporan dan Fakta di Lapangan
Laporan balik ini diajukan karena Baiq Restu merasa dirugikan secara materiil dan moril akibat laporan sebelumnya yang kini telah dihentikan oleh kepolisian. Kerugian yang dialami juga berdampak pada kondisi psikologis kliennya beserta keluarga, termasuk anak yang turut mendampingi selama proses pemeriksaan.
Rodi Fatoni menambahkan bahwa laporan balik ini menjadi langkah untuk memulihkan nama baik dan hak-hak kliennya. Ia juga menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan makanan yang didistribusikan oleh SPPG Desa Ketara memang diduga mengandung belatung.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan kualitas dalam program bantuan pangan dan implikasi hukum dari laporan yang tidak berdasar.
Advertisement
Sumber: AntaraNews