Polisi Sebut Alasan Pelaku Pilih Rumah Ermanto di Bekasi Buat Dimaling
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan pensiunan JICT Ermanto di Bekasi.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap pensiunan Jakarta International Container Terminal, Ermanto Usman (65), yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada Senin, 2 Maret 2026.
Pelaku berinisial S (28) diketahui melakukan aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan terhadap korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pelaku tidak menargetkan rumah tertentu saat melakukan aksi pencurian.
"Saat itu pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah yang paling besar. Sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda atau barang yang dicari oleh pelaku," ujar Iman dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).
Pakai Linggis Saat Beraksi
Menurut penyidik, sebelum kejadian tersebut pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain. Pada salah satu kejadian sebelumnya, pelaku sempat diketahui oleh pemilik rumah namun berhasil melarikan diri.
Dalam aksinya, pelaku membawa sebuah linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban. Alat tersebut diduga diperoleh dari hasil pencurian di lokasi lain.
"Kami sampaikan juga bahwa peralatan dalam hal ini linggis yang digunakan oleh tersangka untuk memukul korban, itu juga hasil pencurian di tempat yang lain dalam rangkaian beberapa hari perjalanan pencurian," tutur Iman.
Saat pelaku berada di dalam rumah korban, salah satu penghuni rumah terbangun karena alarm yang berbunyi sebagai pengingat waktu sahur.
Ketika lampu rumah dinyalakan, korban perempuan bertemu langsung dengan pelaku yang sedang berada di dalam rumah.
"Tersangka (pelaku) spontan memukulkan linggis yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela tersebut," ucapnya.
Panik Melihat Korban Lain
Setelah menyerang korban perempuan, pelaku menyadari pintu kamar dalam kondisi terbuka dan melihat seorang pria yang baru terbangun sedang duduk di atas tempat tidur.
Karena panik, pelaku kemudian menyerang korban tersebut menggunakan linggis yang dibawanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 serta Pasal 479 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana: 458 ayat 1-nya 15 tahun, kemudian 458 ayat 3-nya 20 tahun, dan 479 ayat 3-nya 15 tahun," jelas Iman.
Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.