Polisi Sebut Akan Dalami Perusahaan Bus Terkait Perekrutan Sopir
Diketahui sopir bus PO Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan maut di Tol Krapyak masih berusia 22 tahun dan baru bekerja selama satu hingga dua bulan.
Polrestabes Semarang akan mendalami tanggung jawab pihak Perusahaan Otobus Cahaya Trans terkait insiden kecelakaan maut yang menewaskan 16 penumpang di Tol Krapyak, Semarang. Polisi akan mengusut proses perekrutan sopir, pengalaman mengemudi, serta perizinan operasional kendaraan.
"Pemeriksaan terhadap pemilik dan pengurus perusahaan bus termasuk beberapa pihak-pihak yang memberikan izin terhadap sopir ini terkait dengan pengalaman mengemudinya. Lalu atas dasar apa melakukan perekrutan yang bersangkutan sebagai sopir itu nanti akan kita dalami," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi di Pos Polisi Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12).
Diketahui sopir bus PO Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan maut di Tol Krapyak masih berusia 22 tahun dan baru bekerja selama satu hingga dua bulan di perusahaan tersebut.
Sopir Cadangan
Tersangka statusnya merupakan sopir cadangan yang menggantikan sopir utama saat berada di rest area wilayah Subang, Jawa Barat, sekitar pukul 21.00 WIB hingga terjadi kecelakaan di Tol Krapyak, Semarang.
"Sopir yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan mengakui belum memahami karakter jalan di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.
Sehingga sesampainya di lokasi Gerbang Tol Kalikangkung, bus yang dikendarainya melaju cukup tinggi saat menuju Simpang Susun Krapyak, Semarang
"Tersangka sendiri tidak mengetahui secara pasti kecepatan kendaraan karena speedometer tidak berfungsi," ujarnya.
Saat Memasuki Jalur Menurun dan Tikungan ke Kiri
Pengemudi kaget saat memasuki jalur menurun dan tikungan ke kiri. Kemudian, ia berusaha menurunkan perseneling dari gigi enam ke lima namun tidak sempat, kemudian membanting setir ke kiri.
"Kendaraan sudah dalam kondisi oleng ke kanan hingga akhirnya terbalik dan membentur dinding beton,” jelasnya.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka kelahiran 2003 itu sebelumnya punya pengalaman dan bekerja sebagai sopir truk dan tercatat beralamat di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Tersangka juga memiliki SIM B1 Umum dan hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba," jelasnya.
Kemenhub
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan hasil ramp check bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, tidak laik jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).