Polrestabes Semarang masih mendalami keabsahan dokumen termasuk SIM BI pengemudi Cahaya Trans yang diduga palsu buntut kecelakaan maut di Tol Krapyak, Semarang. Pendalaman melibatkan saksi ahli termasuk dokumen kendaraan dan pengemudi bermasalah karena pelanggaran lalu lintas di wilayah Klaten.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, penyidik saat ini meneliti keabsahan berbagai dokumen mulai dari SIM pengemudi, STNK kendaraan, hingga buku uji berkala (KIR). Dugaan tersebut menguat setelah ditemukan sejumlah dokumen kendaraan dan pengemudi bermasalah, termasuk riwayat tilang.
"Ini masih indikasi-indikasi awal. Apakah itu terkait dengan SIM pengemudi, STNK, kemudian buku KIR. Semua dokumen tersebut sedang kami teliti dengan hadirkan saksi ahli. Nantinya hasil keterangan ahli akan menjadi alat bukti untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen tersebut," kata Syahduddi, Rabu (31/12).
Dia menyebut STNK bus diketahui sedang menjadi barang bukti tilang dan tidak berada di kendaraan saat kecelakaan terjadi. Informasi awal menyebutkan, STNK tersebut ditilang di wilayah Klaten, sehingga pengemudi hanya membawa surat tilang sebagai pengganti dokumen kendaraan.
"STNK bus masih dijadikan barang bukti tilang, berarti ada pelanggaran. Namun jenis pelanggarannya apa, kami belum melihat secara detail,” ungkapnya.
Terkait dugaan SIM Palsu Masih Menunggu Hasil Ahli Terkait dugaan SIM palsu, Syahduddi menegaskan bahwa kepolisian belum dapat memastikan kebenarannya dan masih menunggu hasil pemeriksaan ahli. Seluruh dokumen terkait telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk diteliti lebih lanjut.
"Belum bisa dipastikan apakah SIM itu palsu atau tidak. Ini masih dugaan, makanya kami butuh ahli. Termasuk juga buku KIR dan dokumen lainnya. Nantinya hasil keterangan ahli akan menjadi alat bukti untuk memastikan keabsahan dokumen-dokumen tersebut,” jelasnya.
Advertisement
Indikasi Awal soal Dokumen
Meskipun terdapat indikasi awal adanya ketidaksesuaian dokumen, polisi memilih bersikap hati-hati sebelum menarik kesimpulan.
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Semarang telah menetapkan sopir bus berinisial GIF alias Gilang (22) sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Krapyak yang menewaskan 16 penumpang.
Advertisement
Sopir Baru Dua Bulan Kerja
Tersangka diketahui baru bekerja selama satu hingga dua bulan di PO Cahaya Trans dan merupakan sopir cadangan yang menggantikan sopir utama saat kejadian. Tersangka baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan mengaku belum memahami karakter jalan di sekitar lokasi kecelakaan.
Di sisi lain, kepolisian juga mendalami peran dan tanggung jawab perusahaan otobus Cahaya Trans, termasuk pihak-pihak yang memberikan izin pengemudi mengoperasikan kendaraan.