Imbas Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Semarang, Menhub Langsung Ambil Langkah Begini
Hasil rampchek kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Bus Cahaya Trans Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi bakal terus menindaklanjuti kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tunggal di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang.
Menhub telah meminta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub untuk memanggil seluruh pemilik perusahaan otobus (PO bus) untuk mengingatkan urgensi terkait kelayakan bus dan keselamatan penumpang.
Tak hanya dari sisi penumpang dan Kendaraan, Menhub juga meminta seluruh bos pemilik bus angkutan penumpang untuk lebih memperhatikan para sopir. Lantaran kesehatan sopir jadi salah satu kunci utama keselamatan perjalanan.
"Jadi, kita ingatkan bahwa tidak hanya kelaikan dari kendaraannya, tapi juga memperhatikan para pengemudi-pengemudinya. Sehingga mereka tidak bekerja, misalnya overtime atau terlalu lelah. Itu yang juga kita perhatikan. Kita akan terus mengimbau," ujarnya saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12).
Sebelumnya, pengecekan yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub pada bus Cahaya Trans melalui aplikasi MitraDarat menemukan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).
Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025. Sedangkan hasil rampchek kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.
Kronologi Kecelakaan
Adapun kecelakaan bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV terjadi pada Senin (22/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dilaporkan dari lapangan, bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta.
Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.
Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan.
Koordinasi dengan Polisi
Atas kejadian tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhana mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya.
"Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi resiko dan rute perjalanan," pintanya.